Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakat Bahas Lebih Lanjut Tiga Raperda
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya pada Senin (25/1/2021) sore.
Ada 2 agenda yang dibahas dalam Rapur yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak ini, yaitu: (1) Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah; dan (2) Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD terhadap 2 Raperda Usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Menyampaikan Pidato Pendapat Gubernur Kalteng terhadap Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, Wagub Habib Ismail menegaskan bahwa Pemprov Kalteng menyambut baik adanya Raperda tersebut dan menyetujui untuk dibahas lebih lanjut menjadi Perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Kalteng.
“Kami menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah, untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Wagub pun kemudian mengungkapkan bahwa keberadaan masyarakat adat menjadi salah satu komponen vital agar budaya bangsa tidak tergerus kemajuan zaman, terlebih di era globalisasi, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budayanya. Untuk itu, sangat penting untuk terus menjaga eksistensi masyarakat adat di Indonesia, khususnya Masyarakat Adat Dayak di Provinsi Kalteng. “Dengan adanya regulasi ini nanti, maka payung hukum dalam perlindungan maupun pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh UUD 1945 dapat terwujud di Bumi Pancasila Tanah Berkah yang kita cintai bersama ini,” jelasnya.
“Semoga pada saat Raperda ini nanti ditetapkan menjadi Perda adalah solusi bagi permasalahan atau gesekan sosial antara masyarakat adat dengan kemajuan globalisasi maupun kehidupan sosial lain dalam bernegara di seluruh wilayah Kalimantan Tengah ini,” pungkasnya.
Selanjutnya, dalam Rapur tersebut, Fraksi-fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng menyampaikan Pemandangan Umum terhadap 2 Raperda usulan Pemprov Kalteng. Sebanyak 7 Fraksi menyampaikan pandangannya, masing-masing yaitu Fraksi PDIP dengan juru bicara (Jubir) Alexius Esliter, Fraksi Partai Golkar dengan Jubir Hj. Siti Nafsiah, Fraksi Partai Demokrat dengan Jubir H. Muhajirin, Fraksi Partai Nasdem dengan Jubir Niksen S. Bahat, Fraksi Partai Gerindra dengan Jubir Kuwu Senilawati, dan Fraksi PKB dengan Jubir Evi Kahayanti, serta Fraksi Gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo, dan Hanura (P4H) dengan Jubir Sengkon.
Berdasarkan pemandangan yang disampaikan, Fraksi-fraksi pendukung DPRD tersebut pada prinsipnya menerima kedua Raperda usulan Pemprov Kalteng untuk dapat dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, dengan memberikan sejumlah masukan, pendapat, dan juga pertanyaan. Pemandangan umum dari Fraksi-Fraksi tersebut nantinya akan diberikan tanggapan dan jawaban oleh Pemprov Kalteng pada rapat paripurna selanjutnya.
Turut pula hadir dalam Rapur ini, antara lain Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Faridawaty Darland Atjeh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah Anggota DPRD Provinsi Kalteng, para Kepala Perangkat Daerah/Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi/Perbankan atau yang mewakili, serta sejumlah tokoh masyarakat. (set/bow)