Pemprov Kalteng Luncurkan Buku Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) meresmikan Peluncuran Buku Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Kalteng, Kamis (28/01/2021), bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Palangka Raya.
Kegiatan ini diikuti secara virtual melalui video conference oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Alue Dohong dan Direktur Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Djoko Hendratto, serta perwakilan dari tiap Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda, Gubernur Kalteng mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan Peluncuran Buku Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalteng yang diselenggarakan pada hari ini merupakan bukti nyata upaya pemerintah Provinsi Kalteng untuk mendorong keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya ingin menegaskan kembali, bahwa kita sebagai pengambil kebijakan, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah kota, agar dapat bersatu padu untuk mendorong terbentuknya MHA, baik yang keberadaannya lintas kabupaten/kota maupun dalam wilayah pemerintah kabupaten/kota. Hal ini karena hingga saat ini yang sudah mendapatkan Penetapan Kawasan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia hanya Kabupaten Pulang Pisau, yaitu berada di Desa Jabiren,” beber Gubernur Kalteng.
Adapun buku pedoman yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng ini merupakan bagian dari kinerja yang dilakukan oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalteng, bekerjasama dengan Borneo Nature Foundation (BNF) Indonesia sebagai mitra Pemerintah Provinsi Kalteng.
”Hal ini berkaitan dengan beberapa kendala yang dihadapi oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dalam mempedomani pelaksanaan dari amanah peraturan yang berlaku,” pungkas Gubernur Kalteng.
Selanjutnya, buku ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Kalteng dan juga pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng dalam melakukan proses identifikasi, verifikasi, dan validasi dari usulan MHA.
Bertindak sebagai keynote speaker dalam kegiatan ini adalah Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Alue Dohong, Direktur Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Djoko Hendratto, dan juga Fahrizal Fitri selaku Ketua Panitia MHA Provinsi Kalteng. (win/boy)