Rilis Satgas Covid-19 Kalteng: 7 Kabupaten/Kota Berubah Status dari Zona Merah Menjadi Zona Oranye
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali merilis perkembangan penanganan pandemi Covid-19 per hari, Senin, 4 Januari 2021, sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Tim Satgas Covid-19 Kalteng menyampaikan Hasil Penilaian Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 Kabupaten/Kota di Kalteng berdasarkan Rilis Aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 pada tanggal 3 Januari 2021. Hasil penilaian skoring resiko kenaikan kasus tersebut menyebutkan Kabupaten Barito Timur menjadi satu-satunya wilayah di Kalteng dengan Resiko Tinggi (Zona Merah) dengan skor 1,79, status terdampak.
Sedangkan kabupaten lainnya, terdapat 12 kabupaten/kota dengan Resiko Sedang (Zona Oranye), status terdampak, yaitu: Kota Palangka Raya (skor 1,81), Kabupaten Lamandau (skor 1,92), Kabupaten Seruyan (skor 1,93), Kabupaten Kotawaringin Barat (skor 1,93),Kabupaten Sukamara (skor 1,98), Kabupaten Katingan (skor 2,02), Kabupaten Gunung Mas (skor 2,03), Kabupaten Kotawaringin Timur (skor 2,08), Kabupaten Kapuas (skor 2,08), Kabupaten Barito Selatan (skor 2,09), Kabupaten Pulang Pisau (skor 2,13), dan Kabupaten Murung Raya (skor 2,38).
Sementara itu, Tim Satgas Covid-19 Kalteng menyebutkan wilayah dengan Resiko Rendah (Zona Kuning) adalah Kabupaten Barito Utara dengan skor 2,49, status terdampak, dan tidak ada wilayah di Kalteng yang berstatus Zona Hijau.
Jika dibandingkan dengan data minggu sebelumnya, pada 27 Desember 2020, maka terdapat 8 kabupaten/kota yang mengalami perubahan Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 di Kalteng. Tujuh wilayah yang berubah dari Resiko Tinggi (Zona Merah) menjadi Resiko Sedang (Zona Oranye), yaitu: Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Pulang Pisau. Sedangkan 1 wilayah, yaitu Kabupaten Barito Utara, berubah dari Resiko Sedang (Zona Oranye) menjadi Resiko Rendah (Zona Kuning).
Jika dilihat secara keseluruhan dari Hasil Penilaian Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19, Provinsi Kalimantan Tengah berada pada Resiko Sedang (Zona Oranye) dengan skor 1,92, status terdampak.
Tim Satgas Covid-19 Kalteng menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalteng, maka Kabupaten Barito Timur dengan Zona Resiko Tinggi – Level 4 (Zona Merah) tidak direkomendasikan melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru.
Sementara itu, untuk wilayah Kota Palangka Raya, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Murung Raya dengan Zona Resiko Sedang – Level 3 (Zona Oranye), masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dilaksanakan secara terbatas. Sedangkan Kabupaten Barito Utara, berada Zona Resiko Rendah – Level 2 (Zona Kuning).
Tim Satgas Covid-19 Kalteng menegaskan kepada Bupati/Wali Kota untuk terus memperhatikan rekomendasi ini demi kesehatan dan keselamatan masyarakat yang ada di wilayah masing-masing. Selain itu, Bupati/Wali Kota juga diminta untuk terus-menerus meningkatkan sinergis upaya percepatan pemutusan penyebaran Covid-19, sehingga seluruh kabupaten/kota di Kalteng dapat menjadi Zona Hijau.
Selain itu, dalam rilis Senin (4/1/2021), Tim Satgas Covid-19 Kalteng menyampaikan perkembangan data Covid-19 yang terakumulasi hingga pukul 15.00 WIB, sebagai berikut:
1. Sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak.
2. Kasus Konfirmasi, ada penambahan sebanyak 24 orang, yaitu di Palangka Raya 14 orang, Seruyan 2 orang, Pulang Pisau 1 orang, Kapuas 6 orang, dan Barito Timur 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 9.895 orang menjadi 9.919 orang.
3. Sembuh, ada penambahan sebanyak 47 orang, yaitu di Palangka Raya 4 orang, Kotawaringin Timur 9 orang, Kotawaringin Barat 12 orang, Kapuas 5 orang, Gunung Mas 3 orang, dan Barito Selatan 14 orang, sehingga dari semula 7.841 orang menjadi 7.888 orang.
4. Kasus Suspek, ada penurunan sebanyak 13 orang, sehingga dari semula 361 orang menjadi 348 orang.
5. Kasus Probable, tidak ada penambahan, sehingga tetap 56 orang.
6. Dalam Perawatan, ada penurunan sebanyak 24 orang, sehingga dari semula 1.780 orang menjadi 1.756 orang.
7. Kasus Meninggal, ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Pulang Pisau 1 orang, sehingga dari semula 274 orang menjadi 275 orang. Tingkat kematian (CFR) 2,8%.
8. Jumlah orang yang diperiksa swab atau suspek ada penambahan sebanyak 58 orang, sehingga dari semula 34.577 orang menjadi 34.635 orang.
9. Jumlah spesimen ada penambahan sebanyak 429 orang, sehingga dari semula 83.504 spesimen menjadi sebanyak 83.933 spesimen.
Tim Satgas Covid-19 Kalteng sebelumnya juga menyampaikan bahwa dampak dari adanya kerumunan berpeluang besar menjadi 3T, yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan), yang harus dilakukan segera dan menyeluruh karena periode inkubasi antara terpapar virus dan gejala rata-rata hanya 5 hari. Selanjutnya, gejala dapat muncul 2 hari kemudian. Kesimpulannya bahwa ada waktu sekitar 3 hari terhadap kontak erat itu dilacak dan diharapkan untuk segera melakukan isolasi sebelum terus melanjutkan penularan ke lingkar yang lebih luas lagi. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta dengan kesadaran dan kerjasama untuk tidak berkerumun.
Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Tim Satgas Covid-19 Kalteng selalu mengingatkan agar seluruh masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin melaksanakan Gerakan Wajib 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, dalam memerangi Covid-19. Oleh sebab itu, melihat kenyataan penyebaran Covid-19, seluruh masyarakat diharapkan tidak ada lagi yang berpikir bahwa ini merupakan sebuah konspirasi.
Tim Satgas Covid-19 meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk terus mensosialisasikan ancaman Covid-19, sehingga seluruh masyarakat dapat menyadari ancaman virus ini, kemudian secara sadar untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai suatu bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam aktivitas sehari-hari. Penerapan secara disiplin protokol kesehatan adalah salah satu kunci memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan harapan agar segera berakhir di Kalteng dan seluruhnya. (renn)