Wagub Kalteng Gelar Pertemuan dengan Kepala Desa dan Pendamping Desa di Kecamatan Seruyan Tengah
SERUYAN TENGAH – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menggelar pertemuan dengan para Kepala Desa dan Lurah serta Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kecamatan Seruyan Tengah, bertempat di Balai Desa Batu Agung, Kabupaten Seruyan pada Jumat (29/1/2021) sore. Agenda pertemuan itu, di antaranya adalah untuk mengetahui pengelolaan Dana Desa dan sekaligus menyerap aspirasi dari para Kepala Desa dan juga Pendamping Desa.
Mengawali sambutannya, Wagub Habib Ismail menjelaskan bahwa prioritas pengelolaan Dana Desa tahun 2021 diarahkan pada program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian pembangunan desa berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020.
“Kami, pihak Pemerintah Provinsi, beberapa kali ini menerima surat edaran-edaran dari Kementerian Desa. Di provinsi beberapa kali dapat surat edaran. Yang pertama, tentang pengawasan atau dukungan provinsi tentang SDGs, Sustainable Development Goals, Permendes Nomor 13 Tahun 2020,” ungkap Wagub Kalteng Habib Ismail.
Selanjutnya, Wagub Habib Ismail menegaskan bahwa Dana Desa harus dikelola dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. “Jangan sampai perencanaan itu amburadul, ini yang perlu kita tekankan sekarang. Karena kadang-kadang ada lokasi, misalnya lokasinya tidak ada pantai, perencanaannya membangun ini untuk nelayan, pantainya ga ada. Itu kenapa, karena copy paste. Tapi, saya yakin di sini tidak,” ungkap Wagub Habib Ismail.
Wagub Kalteng pun menyampaikan kepada para perangkat desa agar mengelola Dana Desa dengan hati-hati, teliti, cermat, dan tertib administrasi. Disampaikan Wagub, tidak jarang kasus korupsi Dana Desa yang terjadi bukan karena kesengajaan penyelewengan, tetapi akibat kesalahan administrasi. Oleh karena itu, Wagub Habib Ismail menekankan pentingnya peran Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa untuk membantu perangkat desa dalam pengelolaan Dana Desa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Korupsi Dana Desa, katanya. Padahal, dia tidak pernah menikmati hasil itu, bahkan nol rupiah pun tidak pernah merasakan keuntungannya, tapi karena salah administrasi, hingga dinyatakan sebagai penyalahgunaan Dana Desa. Untuk itu, ada Pendamping Desa yang bisa membantu Saudara-Saudara semua untuk menjadikan laporan-laporan secara administrasi itu cukup dan bisa diterima serta tidak ada efek negatif di kemudian hari. Sekali lagi, hati-hati dalam hal ini,” tegas Wagub.
Pada kesempatan itu, Wagub juga meminta kepada perwakilan Kepala Desa dan Pendamping Desa untuk dapat mengemukakan saran, masukan, dan kendala yang dihadapi terkait pengelolaan Dana Desa. “Jadi, dalam pertemuan ini mungkin ada beberapa, 3 perwakilan Kepala Desa, dan nanti juga Pendamping Desa harus berbicara juga bagaimana cara mengawal kebijakan-kebijakan desa ini agar tidak menyalahi aturan,” kata Wagub Habib Ismail.
Di akhir sambutannya, Wagub Kalteng pun mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan kepercayaan besar yang diberikan Pemerintah Pusat kepada pemerintah desa, supaya benar-benar digunakan untuk meningkatkan percepatan pembangunan dan kemandirian desa. “Kesempatan yang besar yang diberikan Pemerintah, khususnya Presiden Jokowi kepada kita. Di samping kesempatannya besar, risikonya juga besar. Maka itu, jangan sampai kita menyalahgunakan kepercayaan dari masyarakat dan pemerintah ini untuk kepentingan pribadi. Itu saja,” pungkas Wagub Habib Ismail. (set/dmr)