Wagub Kalteng Hadiri Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2021
RPALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, Senin (18/01/2021), bertempat di DPRD Provinsi Kalteng.
Agenda Rapur yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wiyatno ini, yaitu Pidato Pengantar Raperda Inisiatif DPRD oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, serta Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng ke Daerah Pemilihan Kalteng I, II, III, IV, dan V pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020.
Dalam pidatonya, Wagub menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sangat menitikberatkan pada tertib administrasi, sehingga perlu ada aturan main yang merupakan acuan dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Hal ini dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan tersebut dapat dipertanggungjawabkan transparansinya.
“Dalam rangka melaksanakan tugas kewajiban dan kewenangan ini, diperlukan payung hukum sebagai acuan dalam segala kebijakan yang perlu dilakukan atau diambil oleh Daerah,” ujar Wagub Kalteng.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kalteng dalam pelaksanaan penyelenggaraan maupun pemanfaatan Administrasi Kependudukan.
“Dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini nanti, kita berharap sinergi baik tingkat Pusat sampai dengan Pemerintahan di tingkat paling bawah dapat meningkat, sehingga pembangunan akan lebih dirasakan masyarakat Kalimantan Tengah,” beber Wagub Habib Ismail.
Pada kesempatan ini pula, Wagub Kalteng menyampaikan mengenai Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka Perda Nomor 4 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian.
Adapun substansi yang perlu dilakukan penyesuaian, antara lain kedudukan Sekretariat Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah. Selain itu, penyesuaian terhadap Tugas dan Wewenang Majelis itu sendiri. Raperda yang diusulkan, yaitu mengubah struktur dan substansi pada Perda Nomor 4 Tahun 2013.
“Raperda yang diusulkan tidak berupa Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2013, namun Raperda baru yang telah disesuaikan dengan kebutuhan kita maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dengan Perda baru nanti yang kami anggap lebih sempurna, pelaksanaan tuntutan ganti kerugian daerah dapat dilakukan dengan lebih baik dan terukur, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh seluruh pihak,” pungkas Wagub Kalteng Habib Ismail. (win/ben)