Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 dapat Dilakukan bagi Kelompok Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19, dan Ibu Menyusui dengan Syarat Tertentu
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng( kembali menyampaikan Press Release hari ini, Sabtu (13/02/2021), mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng hingga pukul 15.00 WIB.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada kelompok Lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan syarat tertentu. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.
Dengan kondisi tubuh atau kesehatan yang lebih berisiko, maka ada syarat khusus yang harus diperhatikan sebelum divaksinasi, seperti wajib melakukan pemeriksaan riwayat kesehatan tambahan terlebih dahulu. Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan tidakbu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. Pemerintah telah menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap dengan target sasaran 181,5 juta orang.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menjelaskan droplet atau percikan air dari mulut dan hidung saat bicara, batuk, atau bersin menjadi penyebab penyebaran utama Covid-19. Untuk itu, jika sedang beraktivitas bersama orang lain, pastikan kita bisa selalu menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Protokol kesehatan sangat penting untuk diterapkan kapanpun dan dimanapun. Ada beberapa hal yang harus selalu diperhatikan saat beraktivitas bersama orang lain, yaitu pertama, selalu menjaga jarak aman minimal 1 meter dan menghindari kerumunan. Kedua, selalu hindari kontak erat seperti bersalaman dan berpelukan. Ketiga, selalu memakai masker dengan benar, menutupi hidung, mulut, dan dagu. Keempat, selalu mencuci tangan pakai sabun dengan rutin atau dengan menggunakan hand sanitizer. Dan kelima, selalu ikuti aturan pemerintah dan disiplin protokol kesehatan di tempat umum dan usaha.
Selanjutnya, disampaikan pula perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya pada 13 Februari 2021 pukul 15.00 WIB, sebagai berikut:
1) Kabupaten/kota zona terdampak, sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak.
2) Kasus Konfirmasi, ada penambahan sebanyak 101 orang, yaitu di Palangka Raya 8 orang, Kotawaringin Barat 9 orang, Lamandau 24 orang, Sukamara 7 orang, Pulang Pisau 1 orang, Kapuas 34 orang, Gunung Mas 11 orang, dan Murung Raya 7 orang, sehingga dari semula sebanyak 12.623 orang menjadi 12.724 orang.
3) Sembuh, ada penambahan sebanyak 82 orang, yaitu di Palangka Raya 28 orang, Kotawaringin Barat 6 orang, Lamandau 6 orang, Sukamara 10 orang, Pulang Pisau 6 orang, Kapuas 4 orang, Gunung Mas 20 orang, dan Barito Timur 2 orang, sehingga dari semula 11.259 orang menjadi 11.341 orang.
4) Kasus Suspek, ada penurunan sebanyak 28 orang, sehingga dari semula 170 orang menjadi 142 orang.
5) Kasus Probable, ada penambahan sebanyak 1 orang, sehingga dari semula 64 orang menjadi 65 orang.
6) Dalam Perawatan, ada penambahan sebanyak 18 orang, sehingga dari semula 1.030 orang menjadi 1.048 orang.
7) Kasus Meninggal, ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Palangka Raya, sehingga dari semula 334 orang menjadi 335 orang. Tingkat kematian (CFR) 2,6%.
8) Jumlah spesimen ada penambahan sebanyak 298 orang, sehingga dari semula 102.501 spesimen menjadi sebanyak 102.799 spesimen. (dew)