Sekda Ikuti Rakor Tindak Lanjut PP Nomor 6 Tahun 2021 Terkait Kesiapan Online Single Submission
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri didampingi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy serta perwakilan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah Dalin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Sosialisasi dan Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS). Rakor tersebut disiarkan secara video conference dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diikuti Sekda dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur, Selasa (23/02/2021).
PP Nomor 6 Tahun 2021 merupakan salah satu mandat yang diamanatkan kepada Kemendagri sebagai tindak lanjut pengejawantahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Diharapkan, produk hukum tersebut dapat memulihkan perekonomian nasional dan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha dengan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, teritegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
Ruang lingkup dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 yang terdiri dari 11 Bab dan 81 Pasal tersebut mengatur, antara lain kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perijinan usaha di daerah, serta penyusunan Perda dan Perkada.
Adapun untuk pelaksanaan penyelenggaran perizinan berusaha di daerah, Pemerintah Pusat melimpahkan kepada Gubernur (Pemerintah Daerah Provinsi) berdasarkan Asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Kemudian, Gubernur mendelegasikan kewenangan Penyelenggaran Perizinan Berusaha pada Pemerintah Daerah Provinsi kepada Dinas Perlayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Lebih lanjut, Gubernur juga mendelegasikan kewenangan kepada Bupati/Wali Kota untuk dilaksanakan oleh masing-masing Dinas PTSP Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam paparannya mengatakan bahwa OSS telah dibuat oleh pemerintah pusat sejak tahun 2018. “Intinya untuk kemudahan berusaha, maka para pelaku usaha ini tidak perlu lagi datang door to door pergi ke outlet atau pos-pos tingkat daerah dan Kementerian/Lembaga (K/L) di tingkat pusat namun berbasis aplikasi/digital. Dengan demikian, di tingkat pusat, OSS ini mengintegrasikan K/L yang berkaitan dengan masalah perizinan,” jelasnya.
Di tingkat daerah sejak 2018, sudah disosilaisasikan sampai dengan daerah tingkat I, yaitu di provinsi-provinsi, belum sampai ke tingkat II. “Dengan adanya amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 6 Tahun 2021 ini, maka tingkat II pun diminta untuk mengintegrasikan menggunakan OSS ini, di mana (aplikasi tersebut) dilaksanakannya di PTSP yang dikepalai oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP,” ungkap Mendagri.
Turut hadir menyampaikan paparan dalam Rakor tersebut, antara lain Menteri Ekonomi Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Rakor juga diikuti oleh Gubernur/Wali Kota/Sekda se-Indonesia. (dew/win/boy)