Sekda Kalteng Hadiri Rapat Sosialisasi Permendagri 6/2021 tentang Teknis Gaji dan Tunjangan PPPK via Vicon
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri menghadiri Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang Bekerja pada Instansi Daerah melalui video conference (Vicon) dari Ruang Rapat Bajakah 2, Komplek Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya pada Rabu (10/2/2021).
Diterbitkannya Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tersebut adalah sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Rapat sosialisasi yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini dipimpin oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Bahri dan diikuti secara daring melalui konferensi video oleh para Sekda Provinsi/Kabupaten/Kota yang didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) masing-masing.
Pada kesempatan itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Bahri mengungkapkan bahwa Permendagri 6/2021 tersebut memuat sejumlah ketentuan, yaitu: (1) pengelolaan belanja pegawai bagi PPPK; (2) gaji, tunjangan, pemotongan pembayaran, dan syarat pembayaran PPPK; (3) penyelesaian pembayaran belanja pegawai; serta (4) pembinaan dan pengawasan.
Diterangkan lebih lanjut, PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manajemen PPPK. Pembayaran belanja pegawai PPPK pada instansi daerah meliputi gaji dan tunjangan. “Pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” terang Bahri.
Selanjutnya, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Bahri juga mengemukakan syarat untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK. “Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT,” jelasnya.
Bahri kemudian menjelaskan bahwa Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tidak diberlakusurutkan dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK. Selain itu, disampaikan pula bahwa pemberhentian pembayaran PPPK dilakukan terhitung bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang, meninggal dunia, atau diberhentikan.
Turut mendampingi Sekda Kalteng mengikuti rapat sosialisasi tersebut, di antaranya Asisten Administrasi Umum Lies Fahimah, Kepala BKAD Nuryakin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaspinor, serta Kepala BPSDM Sri Widanarni. (set/nov)