Wagub Kalteng Sampaikan Jawaban terhadap Dua Raperda Provinsi Kalimantan Tengah
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya hadir dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, Senin (01/02/2021) di Gedung DPRD Provinsi Kalteng.
Pada Rapat Paripurna ini, Wagub menyampaikan Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap 2 Raperda Provinsi Kalteng. Masing-masing tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Beberapa hal yang disampaikan terkait Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, antara lain: berdasarkan Peraturan perundang-undangan di bidang Administrasi Kependudukan, dinyatakan bahwa tidak ada pengenaan pembiayaan terhadap pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan, termasuk denda. Kemudian, mengenai sarana, prasarana, serta Sumber Daya Manusia yang merupakan faktor penting dalam keberhasilan maupun kelancaran pelayanan Administrasi Kependudukan. Ketiga, hal tersebut telah disertakan sebagai materi muatan Raperda, sehingga menjadi kebijakan terhadap pelayanan kepada masyarakat Kalteng.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu Urusan Wajib. Oleh karena itu, perlu dilakukan tata kelola pemerintahan yang baik terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut. Efektif dan efisien tentunya menjadi kebutuhan penting dalam melaksanakan urusan tersebut, sehingga dapat menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng telah melakukan Tata Kelola Pemerintahan yang baik, terlebih di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Lebih lanjut Wagub Kalteng menyampaikan bahwa Administrasi Kependudukan mendapat perhatian khusus oleh Pemerintah Pusat hingga dibentuk program melalui Kementerian Dalam Negeri, yaitu Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau GISA. GISA ini mewajibkan seluruh warga masyarakat untuk memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap.
“Pemerintah Provinsi wajib mendukung Program Pemerintah ini, sehingga perlu dituangkan dalam bentuk kebijakan daerah, sebagai payung hukum bagi seluruh komponen perangkat daerah untuk berperan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing” katanya.
Selanjutnya, terkait Raperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, antara lain disampaikan mengenai mencegah agar kerugian daerah tidak terjadi. Dijelaskan oleh Wagub Kalteng, Pemerintah Provinsi Kalteng selalu berupaya meningkatkan kinerja Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) secara terus menerus dan berkelanjutan untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi kerugian daerah.
Hal ini kami lakukan dengan cara pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dalam pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, review, dan evaluasi, mulai sejak perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban, baik uang maupun barang,” katanya.
Wagub Kalteng mengungkapkan bahwa semua pihak memiliki harapan dan tujuan yang sama, yaitu adanya kejelasan tata cara penyelesaian kerugian daerah. Dengan adanya Perda ini, nantinya pemantauan penyelesaian terhadap kerugian negara/daerah benar-benar dapat dijalankan.
“Semoga Perda ini nanti akan bisa menjadi pedoman yang terbaik untuk pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah bagi seluruh pihak terkait,” pungkasnya. (win/boy)