MUI Telah Keluarkan Fatwa terkait Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam rilisnya hari ini, Minggu (21/3/2021), menyampaikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Wiku Adisasmito, dikeluarkannya fatwa ini memberikan kepastian bagi umat Islam yang akan berpartisipasi dalam program vaksinasi dalam bulan Ramadhan. Fatwa MUI ini memutuskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang disuntikkan melalui intramoskuler tidak membatalkan ibadah puasa yang dijalankan. Dengan demikian, umat Islam diharapkan tidak merasa ragu lagi untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19.
“Oleh karena itu, umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan komunitas dan juga sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi diri dan terbebas dari Covid-19,” papar Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Pusat tersebut menambahkan, pemerintah juga berupaya memulihkan ekonomi, salah satunya pada sektor pariwisata, dengan diadakannya program vaksinasi tahap kedua bagi petugas pelayanan publik di Bali, Selasa (16/3/2021). Presiden RI Joko Widodo meninjau langsung program vaksinasi tersebut dan memastikan program berjalan dengan baik.
Sebagaimana diketahui, Bali merupakan provinsi tujuan pariwisata yang merasakan dampak paling besar dari pandemi Covid-19 sejak tahun 2020. Dengan program vaksinasi yang berjalan lancar, diharapkan perekomian Bali kembali pulih dan kegiatan pariwisata dapat berjalan kembali.
Lebih lanjut, apresiasi dan rasa terima kasih diberikan kepada para perawat tangguh Indonesia pada Hari Perawat Nasional yang diperingati di tengah kondisi pandemi, yakni pada 17 Maret 2021 lalu.
“Kerja keras para perawat Indonesia merupakan wujud profesionalitas tanpa lelah yang terus dilakukan dalam menyelamatkan jiwa pada penderita sakit di Indonesia,” pungkas Wiku Adisasmito.
Guna memutus penyebaran Covid-19, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, dalam rilisnya hari ini juga kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin menerapkan prinsip 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Selanjutnya, disampaikan perkembangan data Covid-19 hari ini yang dihimpun akumulasinya hingga pukul 15.00 WIB, di mana sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 201 orang, yaitu di Palangka Raya 55 orang, Katingan 2 orang, Kotawaringin Barat 18 orang, Sukamara 1 orang, Pulang Pisau 3 orang, Kapuas 110 orang, Barito Timur 1 orang, Barito Utara 8 orang, dan Murung Raya 3 orang, sehingga dari semula sebanyak 15820 orang menjadi 16021 orang.
Untuk jumlah pasien sembuh, ada penambahan sebanyak 34 orang, yaitu di Palangka Raya 7 orang, Kotawaringin Barat 5 orang, Kapuas 8 orang, Barito Selatan 11 orang, Barito Timur 2 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula 13906 orang menjadi 14940 orang.
Sementara itu, Kasus Suspek ada penurunan sebanyak 11 orang, sehingga dari semula 270 orang menjadi 259 orang. Kasus Probable tidak ada penambahan, sehingga tetap 74 orang. Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 165 orang, sehingga dari semula 1507 orang menjadi 1672 orang. Dan, Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 2 orang, yaitu di Pulang Pisau 1 orang dan Kapuas 1 orang, sehingga dari semula 407 orang menjadi 409 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 2,6%.
Disampaikan pula, jumlah spesimen ada penambahan sebanyak 481 orang, sehingga dari semula 118805 spesimen menjadi sebanyak 119286 spesimen. (ran)