Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Wilayah Kalteng Mulai Diberlakukan
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali merilis perkembangan penanganan pandemi Covid-19, Selasa (23/3/2021). Dalam rilis tersebut, Tim Satgas menyampaikan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayah Kalteng yang mulai berlaku sejak 23 Maret 2021 hingga 4 April 2021.
PPKM Berbasis Mikro di wilayah Kalteng ini dilaksanakan selama 13 hari. Ketentuan ini berdasarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Kalteng. Diterbitkannya Instruksi Gubernur Kalteng ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 06 Tahun 2021.
Dalam kesempatan ini, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan beberapa poin terkait instruksi PPKM tersebut. Instruksi Gubernur ini mengatur PPKM Mikro pada tingkat Desa dan Kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19 sampai tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Pada PPKM Mikro disebutkan bahwa masing-masing Kabupaten/Kota mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, yakni Zona Hijau (tidak ada kasus Covid-19), Zona Kuning (1 – 5 rumah kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir), Zona Oranye (0 – 10 rumah kasus konfırmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir), dan Zona Merah (lebih dari 10 rumah konfırmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir).
Ketentuan untuk wilayah dalam 1 RT di mana terdapat kasus konfirmasi positif, maka skenario pengendalian yang diberlakukan berdasarkan status zonasi masing-masing yang ditetapkan. Skenario pengendalian tersebut di antaranya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya (kecuali sektor esensial), hingga pemberlakuan ketentuan melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Pada Instruksi Gubernur itu juga disebutkan bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna, serta relawan lainnya.
Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Posko-posko ini kemudian berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta disampaikan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, disebutkan juga bahwa PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota yang terdiri atas membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka. Untuk Perguruan Tinggi/Akademi, dibuka secara bertahap, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Selanjutnya, untuk sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, fasilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pengaturan pembatasan juga diberlakukan di antaranya pada kegiatan restoran, jam operasional pusat perbelanjaan/mall, kegiatan konstruksi, tempat ibadah, kegiatan fasilitas umum dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% yang pengaturannya ditetapkan dengan Perda atau Perkada, serta transportasi umum.
Kemudian, dalam instruksi tersebut juga ditegaskan bahwa pemerintah akan mengintensifkan kembali protokol kesehatan, seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan, serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, memperbaiki treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), dan tempat isolasi/karantina) sesuai dengan Perda dan/atau Peraturan Bupati/Wali Kota masing-masing.
Sementara itu, pada rilis Selasa (23/3/2021) ini, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng juga menyampaikan perkembangan data penanganan Covid-19 yang terakumulasi hingga pukul 15.00 WIB, sebagai berikut:
1. Sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak.
2. Kasus Konfirmasi, ada penambahan sebanyak 148 orang, yaitu di Palangka Raya 107 orang, Katingan 5 orang, Kotawaringin Timur 4 orang, Kotawaringin Barat 3 orang, Lamandau 4 orang, Seruyan 1 orang, Pulang Pisau 3 orang, Kapuas 3 orang, Gunung Mas 10 orang, Barito Timur 1 orang, dan Murung Raya 7 orang, sehingga dari semula sebanyak 16.107 orang menjadi 16.255 orang.
3. Sembuh, ada penambahan sebanyak 93 orang, yaitu di Palangka Raya 38 orang, Katingan 5 orang, Kotawaringin Timur 5 orang, Kotawaringin Barat 5 orang, Lamandau 9 orang, Pulang Pisau 1 orang, Kapuas 15 orang, Barito Utara 5 orang, dan Murung Raya 10 orang, sehingga dari semula 13.970 orang menjadi 14.063 orang.
4. Kasus Suspek, ada penambahan sebanyak 85 orang, sehingga dari semula 242 orang menjadi 327 orang.
5. Kasus Probable, ada penambahan sebanyak 2, sehingga dari semula 74 orang menjadi 76 orang.
6. Dalam Perawatan, ada penambahan sebanyak 53 orang, sehingga dari semula 1.727 orang menjadi 1.780 orang.
7. Kasus Meninggal, ada penambahan sebanyak 2 orang, yaitu di Palangka Raya, sehingga dari semula 410 orang menjadi 412 orang. Tingkat kematian (CFR) 2,5%.
8. Jumlah spesimen ada penambahan sebanyak 550 orang, sehingga dari semula 119.450 spesimen menjadi sebanyak 120.000 spesimen.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19. Tim Satgas menegaskan, “Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ingat! Wajib 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) agar Covid-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya.” (renn)