Sekda Kalteng Hadiri Penandatanganan MoU Layanan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Ramah Penyandang Disabilitas
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri menghadiri acara penandatanganan MoU atau Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Pengadilan Ramah dan Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas, bertempat di Aula Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Selasa (30/3/2021) pagi.
Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya (KPT) Mochamad Hatta, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalteng Rian Tangkudung, dan Ketua Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Penyandangan Disabilitas Indonesia (DPD PPDI) Kalteng Junia Rendi, serta disaksikan langsung oleh Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.
Dalam sambutannya, KPT Mochamad Hatta menjelaskan penandatanganan MoU hari ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan publik bagi setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
“Kita harus memberikan suatu pengadilan yang dikategorikan sebagai suatu pengadilan yang inklusif, pengadilan yang ramah, yang memberikan akses kepada penyandang disabilitas maupun yang lainnya semaksimal mungkin,” jelas KPT.
KPT Mochamad Hatta pun mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan agar Pengadilan Tinggi Palangka Raya dapat terus meningkatkan Penyediaan Layanan Pengadilan Ramah dan Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas. “Saya yakin dengan suatu sinergitas dari stakeholders kita, khususnya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan juga dari PPDI, dapat menjadi suatu semangat untuk melengkapi hal-hal yang nanti akan kita sempurnakan dari waktu ke waktu,” harap KPT.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD PPDI Kalteng Junia Rendi menyampaikan apresiasi atas komitmen Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk menyediakan Layanan Pengadilan Ramah dan Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas. “Saya, sekali lagi, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, Pak, atas apa yang sudah dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Semoga nanti jajaran Pengadilan Tinggi sampai kabupaten (Pengadilan Negeri) bisa menyiapkan hal yang seperti ini,” ucapnya.
Junia Rendi pun berharap penyediaan aksesibilitas tersebut dapat diikuti pula oleh instansi-instansi pelayanan publik lainnya di Kalteng, sehingga para penyandang disabilitas mendapatkan kemudahan untuk mengakses berbagai layanan publik. “(Karena) selama ini kami memang sangat kesulitan sekali dalam rangka mengakses, apa namanya, instansi-instansi (layanan publik),” ungkap Junia Rendi.
Sementara itu, Sekda Fahrizal Fitri dalam sambutannya menyambut baik adanya penandatanganan MoU antara Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan Dinas Sosial Provinsi dan PPDI Kalteng tersebut. “Kami melihat bahwa dengan adanya pertemuan kita atau perjanjian kesepakatan yang ditandatangani pada hari ini adalah bagian daripada untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat Kalteng,” ungkap Sekda Fahrizal Fitri.
Sekda Kalteng pun menegaskan bahwa para penyandang disabilitas harus diberikan kemudahan aksesibilitas dan fasilitas dalam memperoleh pelayanan publik. Sekda pun meminta kepada Dinas Sosial Provinsi Kalteng untuk dapat mengevaluasi aksesibilitas di berbagai instansi pelayanan publik. “Sehingga mereka sama-sama merasakan, selaku warga negara dapat menerima hak-haknya selaku masyarakat Indonesia,” tegas Sekda Fahrizal Fitri.
Lebih lanjut, Sekda juga mengapresiasi keberhasilan Pengadilan Tinggi Palangka Raya meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada bulan Desember 2020 lalu yang menunjukkan komitmen jajaran Pengadilan Tinggi untuk memberikan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas.
“Dan, berikutnya kami adalah akan mendukung berkenaan dengan mencapai zona integritas pada level WBBM. Dan, saya pikir, apapun yang diraih oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada akhirnya yang menikmati adalah masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkas Sekda. (set/bow)