Selama Penerapan PPKM Mikro, Kegiatan Sosial dan Keagamaan Harus Mengikuti Ketentuan yang Berlaku
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam rilisnya Rabu (31/3/2021), menyampaikan bahwa selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat desa dan kelurahan, kegiatan sosial maupun kegiatan keagamaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Pusat Wiku Adisasmito, hal ini bertujuan agar masyarakat dapat terlindungi dari potensi penularan Covid-19. “Selama pemberlakuan PPKM Mikro, pemerintah telah melakukan intervensi penanganan melalui pos komando (Posko) di tingkat desa dan kelurahan yang berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan, sehingga masyarakat yang terinfeksi Covid-19 dapat memperoleh penanganan,” jelasnya.
Tim Satgas Covid-19 menyampaikan, walaupun saat ini perkembangan penanganan Covid-19 berjalan ke arah yang lebih baik, masyarakat diharapkan tetap waspada. Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Kedisiplinan masyarakat merupakan kontribusi yang sangat penting terhadap upaya pengendalian yang dilakukan pemerintah.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan bahwa Posko di desa dan kelurahan berperan penting untuk memastikan kasus di tingkat mikro dapat terkendali. “Oleh karena itu, saya meminta kepada pemerintah daerah beserta Satgas di daerah bersama masyarakat untuk bergotong-royong memaksimalkan peran Posko, sehingga dapat efektif dalam mencegah kasus Covid-19,” tegas Wiku Adisasmito.
Selanjutnya, Tim Satgas Covid-19 Kalteng mengimbau masyarakat yang sudah menerima vaksin untuk tetap menerapkan perilaku sehat 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) serta menjadikannya sebagai upaya pencegahan yang sangat penting. Strategi pencegahan Covid-19 oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng Bidang Perubahan Perilaku pun difokuskan pada peningkatan kepatuhan 4M. Setiap orang harus mau dan mampu melakukan perubahan perilaku kepatuhan 4M, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Dalam rilis hari ini, Tim Satgas Covid-19 Kalteng juga menyampaikan perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya pada 31 Maret 2021 hingga pukul 15.00 WIB, di mana sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 168 orang, yaitu di Palangka Raya 69 orang, Katingan 8 orang, Kotawaringin Timur 44 orang, Kotawaringin Barat 16 orang, Pulang Pisau 3 orang, Kapuas 11 orang, Gunung Mas 1 orang, Barito Selatan 1 orang, Barito Utara 6 orang, dan Murung Raya 9 orang, sehingga dari semula sebanyak 17060 orang menjadi 17228 orang.
Untuk jumlah pasien sembuh, ada penambahan sebanyak 63 orang, yaitu di Palangka Raya 3 orang, Katingan 3 orang, Kotawaringin Timur 19 orang, Kotawaringin Barat 7 orang, Pulang Pisau 1 orang, Kapuas 1 orang, Gunung Mas 13 orang, Barito Selatan 2 orang, Barito Timur 3 orang, dan Barito Utara 11 orang, sehingga dari semula 14804 orang menjadi 14867 orang.
Sementara itu, Kasus Suspek ada penambahan sebanyak 30 orang, sehingga dari semula 278 orang menjadi 308 orang. Kasus Probable ada penambahan sebanyak 1, sehingga dari semula 76 orang menjadi 77 orang. Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 103 orang, sehingga dari semula 1834 orang menjadi 1937 orang. Dan, Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 2 orang, yaitu di Palangka Raya, sehingga dari semula 422 orang menjadi 424 orang, dengan tingkat kematiannya atau Case Fatality Rate (CFR) 2,5%. Adapun jumlah spesimen, ada penambahan sebanyak 556 orang, sehingga dari semula 123431 spesimen menjadi sebanyak 123987 spesimen. (ran)