Vaksin AstraZeneca Telah Dapatkan Persetujuan Penggunaan Darurat dari Badan POM
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan press release perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada Rabu (24/3/2021). Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, melalui Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Lucia Rizka Andalusia, mengatakan Badan POM telah melakukan evaluasi untuk keamanan khasiat dan mutu dari vaksin AstraZeneca dan telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA 2158100143A1.
Sebagaimana diketahui belakangan ini, regulator di beberapa negara menghentikan sementara penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca berdasarkan adanya laporan kejadian penggumpalan darah setelah pemberian vaksin AstraZeneca. Badan POM bersama tim pakar Komnas Penilaian Obat, Komnas PP KIPI, dan ITAGI telah melakukan kajian lebih lanjut sejak diketahui isi keamanan tersebut serta melakukan komunikasi dengan badan kesehatan dunia dan otoritas obat di negara lain untuk melihat hasil-hasil investigasi dan kajian yang lebih lengkap.
Hasil pertemuan European Medicines Agency (EMA) yang dilaksanakan pada 18 Maret 2021 memberikan hasil bahwa manfaat vaksin dalam penanganan Covid-19 lebih besar dibandingkan efek samping yang mungkin ditimbulkan. Otoritas Pengawas Obat dan Makanan di Eropa maupun Inggris sudah mengklarifikasi bahwa kasus penggumpalan darah tidak ada kaitannya dengan penyuntikan vaksin AstraZeneca.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil kajian tersebut Badan POM bersama tim pakar Komnas Penilaian Obat, Komnas PP KIPI, dan ITAGI telah melakukan pembahasan pada 19 Maret 2021 dengan rekomendasi, di antaranya:
1. Saat ini angka kejadian Covid-19 global termasuk di Indonesia masih tinggi, sehingga walaupun pada pemberian vaksinasi mungkin dapat menimbulkan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), namun risiko kematian akibat Covid-19 jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
2. Manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan.
3. Dalam informasi produk vaksin Covid-19 AstraZeneca telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.
4. Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
5. Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan Komnas PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini, Rabu (24/3/2021), di mana pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah bertambah sebanyak 161 orang dengan total kasus mencapai 16.416 orang. Penambahan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 69 orang dengan total kasus mencapai 14.132 orang. Dan, penambahan pasien dinyatakan meninggal dunia sebanyak 1 orang, sehingga total menjadi 413 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 2,5%.
Dalam press release tersebut, kembali disampaikan perkembangan data Covid-19, di mana sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 161 orang, yaitu di Palangka Raya 86 orang, Kotawaringin Timur 34 orang, Kotawaringin Barat 4 orang, Lamandau 1 orang, Pulang Pisau 1 orang, Kapuas 7 orang, Gunung Mas 2 orang, Barito Selatan 5 orang, Barito Timur 8 orang, dan Murung Raya 13 orang, sehingga dari semula sebanyak 16.255 orang menjadi 16.416 orang. Sembuh ada penambahan sebanyak 69 orang, yaitu di Palangka Raya 10 orang, Kotawaringin Timur 15 orang, Kotawaringin Barat 20 orang, Kapuas 11 orang, Gunung Mas 5 orang, Barito Selatan 5 orang, Barito Utara 1 orang, dan Murung Raya 2 orang, sehingga dari semula 14.063 orang menjadi 14.132 orang. Kasus Suspek ada penambahan sebanyak 21 orang, sehingga dari semula 327 orang menjadi 348 orang. Kasus Probable tidak ada penambahan, sehingga tetap 76 orang. Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 91 orang, sehingga dari semula 1.780 orang menjadi 1.871 orang.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19. Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, diingatkan untuk mematuhi Wajib 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan agar Covid-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya. (rik)