Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Ibadah Puasa
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan press release perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada Kamis (18/3/2021). Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa. Asas keselamatan menjadi keutamaan dari Fatwa ini bahwa selama vaksinasi Covid-19 tersebut tidak menyebabkan bahaya (dlarar), maka boleh dilakukan.
MUI juga memberikan rekomendasi untuk pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa, dan jika dikhawatirkan dapat menyebabkan bahaya karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa, dapat pula dilakukan di malam hari. Melalui Fatwa ini, MUI juga menyampaikan bahwa umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi demi mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengatakan penerapan protokol kesehatan menjadi kebiasaan hidup merupakan tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, namun masih saja ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Setiap harinya, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah selalu bertambah. Orang yang berisiko tinggi adalah mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, seperti hipertensi, diabetes, jantung, asma, hingga gagal ginjal. Selain itu, orang yang memiliki daya tahan tubuh rendah, berusia lanjut yakni di atas 60 tahun, dan mereka yang mengalami obesitas atau berat badan berlebihan.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini, Kamis (18/3/2021), di mana pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah bertambah sebanyak 75 orang dengan total kasus mencapai 15.619 orang. Penambahan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 27 orang dengan total kasus mencapai 13.622 orang. Dan, penambahan pasien dinyatakan meninggal dunia sebanyak 2 orang, sehingga total menjadi 401 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 2,6%.
Dalam press release tersebut, kembali disampaikan perkembangan data Covid-19, di mana sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 75 orang, yaitu di Palangka Raya 39 orang, Katingan 8 orang, Kotawaringin Timur 4 orang, Kotawaringin Barat 11 orang, Seruyan 2 orang, Kapuas 7 orang, Barito Selatan 2 orang, dan Murung Raya 2 orang, sehingga dari semula sebanyak 15544 orang menjadi 15619 orang. Sembuh ada penambahan sebanyak 27 orang, yaitu di Kotawaringin Barat 4 orang, Seruyan 5 orang, Pulang Pisau 3 orang, Kapuas 5 orang, Barito Selatan 6 orang, dan Murung Raya 4 orang, sehingga dari semula 13595 orang menjadi 13622 orang. Kasus Suspek ada penurunan sebanyak 1 orang, sehingga dari semula 245 orang menjadi 244 orang. Kasus Probable tidak ada penambahan sehingga tetap 72 orang. Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 46 orang, sehingga dari semula 1550 orang menjadi 1596 orang.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19. Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, diingatkan untuk mematuhi Wajib 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan agar Covid-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya. (rik)