Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Bulan Ramadhan dan Mudik Idul Fitri, Sekda Kalteng Hadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menghadiri secara virtual Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri dalam rangka membahas Kesiapan Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya pada Senin (12/4/2021). Rakortas yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD. melalui video conference (Vicon) dari Jakarta ini dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya.
Selain Menko Polhukam, Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya yang hadir dalam Vicon Rakortas tersebut adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Rakortas ini diikuti pula oleh Gubernur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi dari seluruh Indonesia.
Rapat diawali pengantar yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arahan-arahan dari para Menteri yang dipandu oleh Mendagri Tito Karnavian selaku moderator rapat. Selanjutnya, sejumlah unsur terkait turut pula menyampaikan paparan, di antaranya Asisten Operasional Kapolri, Asisten Operasional Panglima TNI, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Deputi II Intelijen Dalam Negeri Badan Intelijen Negara, dan Staf Ahli Pertahanan Keamanan. Beberapa Gubernur juga diminta untuk memaparkan dan menyampaikan laporan terkait persiapan dan kondisi daerahnya masing-masing dalam menghadapi Bulan Ramadhan dan Mudik Hari Raya Idul Fitri, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Tengah, dan Gubernur Kalimantan Barat.
Rakortas bersama para Menteri ini di antaranya menjelaskan tentang latar belakang dan alasan terkait Surat Edaran dan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri di tahun 2021 ini, antara lain dalam upaya menekan lonjakan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta memperhatikan risiko-risiko penyebaran Covid-19 dan akibatnya.
Menko Polhukam Mahfud MD mengutarakan, “Keadaan sudah mulai membaik, serangan Covid-19 mulai melandai akhir-akhir ini. Dari angka 10-15 ribu (terkonfirmasi), sekarang ini rata-rata 5 ribu dengan angka kesembuhan tinggi. Situasi ini perlu kita jaga, dengan keputusan pemerintah, yaitu pada Bulan Ramadhan ini tetap melakukan pembatasan gerakan dan kegiatan.”
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa keputusan pemerintah ini dilandaskan pada pengalaman sebelumnya, yaitu adanya lonjakan atau peningkatan kasus Covid-19 pada libur panjang dan libur Hari Raya Idul Fitri di tahun 2020. “Angka kenaikan bergerak dari 69%-93%, kemudian pada hari libur HUT RI, di momen tertentu, ada 58%-88% peningkatannya. Libur akhir Oktober 2020, terjadi kenaikan 17%-22%. Data ini jangan sampai terulang, di mana angka penularan menyentuh angka 93% pada Bulan Ramadhan tahun lalu,” tegas Menko Polhukam.
Sementara itu, Menag Yaqut Cholil juga menjelaskan terkait Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Agama tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H. “SE diterbitkan untuk menyikapi dilarangnya mudik agar ibadah amaliyah di Bulan Ramadhan sejalan dengan kemaslahatan. Jangan sampai dilarang, tapi ibadah amaliyahnya dilepas begitu saja. Kita khawatir keinginan untuk pengendalian Covid-19 tidak banyak berdampak,” tutur Menag Yaqut Cholil.
“Kami sudah mengumpulkan Kanwil se-Indonesia dan rektor se-Indonesia untuk membantu mensosiasliskan SE ini. Di forum ini, diharapkan akan ada keputusan agar SE lebih bisa diaplikasikan di lapangan terkait penegakan peraturan ini,” ungkap Menag Yaqut Cholil lebih lanjut.
Begitu juga dengan Menhub Budi Karya Sumadi yang menegaskan bahwa pembahasan dan keputusan dalam rapat tersebut harus menjadi satu persepsi yang sama untuk seluruh Kepala Daerah. “Upaya menyosialisakan ini (tidak mudik) penting, mohon kepada Kepala Daerah mengaplikasikan apa yang sudah kita putuskan,” kata Menhub Budi Karya Sumadi.
Menhub juga membeberkan terkait risiko penularan Covid-19 yang akan dihadapi, terutama bagi orang tua berusia di atas 60 tahun, apabila larangan mudik ini tidak diterapkan. “Kita mendapatkan suatu hasil penelitian dari Menkes dan KPCPen, orang tua di atas 60 tahun sangat berisiko tertular. Artinya, bila anak muda memaksakan diri pulang ke daerah, mungkin dia tidak terkena Covid-19, tapi mereka adalah carrier (pembawa). Mereka yang senior (orang tua) memiliki risiko 19 kali lebih besar dari yang muda. Mereka yang tadinya tenang di daerah dan sehat, dengan kehadiran kerabat, menjadi terdampak buruk,” jelas Menhub Budi menegaskan.
Lebih lanjut Menhub Budi juga mengutarakan keputusan-keputusan terkait dengan Covid-19 telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, termasuk surat edaran dan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri di tahun 2021 ini. “Kami dasari itu, kami keluarkan peraturan pengendalian bukan untuk mengurangi kesenangan masyarakat, tapi respon kemungkinan penyebaran Covid-19,” kata Menhub menjelaskan.
Rakortas bersama para Menteri secara virtual ini berlangsung dari siang hingga sore hari. Turut hadir mendampingi Sekda Kalteng di Aula Jayang Tingang, di antaranya Wakapolda Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasari, Wakajati Marang, Kasrem 102/Pjg Kolonel Czi Wakhyono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy, Mewakili Kabinda yaitu Kabag Ops Binda Kol Mahmud Riadinata, Kepala Satpol PP Baru I Sangkai, serta Plt. Kepala Dinas Perhubungan Yulindra Dedy. (renn/dew/ben)