Cegah Penyebaran Virus Covid-19 Saat Mudik Lebaran, Pemerintah Perketat Persyaratan Perjalanan
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan press release perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada Minggu (25/4/2021). Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 Pusat mengambil langkah antisipasi mencegah penularan virus Covid-19 akibat adanya arus mobilitas masyarakat yang hendak mudik sebelum kebijakan peniadaan mudik lebaran diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Terkait hal ini, pemerintah menetapkan kebijakan tambahan dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan antisipasi berupa pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Pada masa tersebut, diberlakukan surat tanda negatif baik PCR atau rapid antigen bagi pelaku perjalanan dengan masa berlaku maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Masyarakat juga bisa menunjukkan surat tanda negatif tes GeNose di lokasi keberangkatan.
Latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini, berdasarkan hasil survei paska penetapan kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan. Masih ditemukan sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 tanggal pemberlakuan peniadaan mudik.
Selain itu, diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan, yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik. Nantinya, kriteria yang lebih rinci akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah setempat. Sementara untuk masa peniadaan mudik lebaran selama 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah melalui Satgas Penanganan Covid-19 Pusat menyampaikan rincian ketentuan khusus yang diberlakukan pada H-14 dan H+7 Kebijakan Peniadaan Mudik Lebaran sesuai yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, yaitu:
a) Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
b) Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c) Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d) Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah;
e) Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
f) Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah;
g) Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah;
h) Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
i) Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
j) Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
k) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang mengacu pada Adendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini, Minggu (25/4/2021), di mana pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah bertambah sebanyak 81 orang, dengan total kasus mencapai 19.592 orang. Penambahan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 108 orang, dengan total kasus mencapai 17.604 orang. Dan, penambahan pasien dinyatakan meninggal dunia mengalami penambahan sebanyak 2 orang, sehingga total menjadi 505 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 2,6%.
Dalam press release tersebut, kembali disampaikan perkembangan data Covid-19, di mana sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 81 orang, yaitu di Palangka Raya 9 orang, Kotawaringin Timur 28 orang, Kotawaringin Barat 2 orang, Sukamara 31 orang, Seruyan 1 orang, Gunung Mas 2 orang, dan Barito Timur 8 orang, sehingga dari semula sebanyak 19.511 orang menjadi 19.592 orang. Sembuh ada penambahan sebanyak 108 orang, yaitu di Palangka Raya 62 orang, Kotawaringin Timur 4 orang, Lamandau 1 orang, Sukamara 9 orang, Pulang Pisau 15 orang, Kapuas 2 orang, Gunung Mas 3 orang, Barito Selatan 7 orang, Barito Timur 4 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula 17.496 orang menjadi 17.604 orang. Kasus Suspek ada penambahan sebanyak 11 orang, sehingga dari semula 375 orang menjadi 386 orang. Kasus Probable tidak ada penambahan, sehingga tetap 84 orang. Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 29 orang, sehingga dari semula 1.512 orang menjadi 1.483 orang.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19. “Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ingat! Wajib 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan agar Covid-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” tegas Tim Satgas. (rik)