Dukung Pemerintah Pusat dalam Percepatan Investasi, Pemprov Kalteng Rapat Koordinasi Penegasan Batas Daerah Bersama Mendagri
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri menghadiri secara virtual/online Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur dan Bupati/Wali Kota tentang Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Percepatan Penegasan Batas Daerah melalui konferensi video, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya pada Jumat (30/4/2021).
Rakor yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian ini digelar terpusat di Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta. Rakor ini secara spesifik membahas tentang salah satu turunan UU Cipta Kerja, yaitu PP 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Tampak hadir mendampingi Mendagri di Sasana Bakti Praja, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Plh. Dirjen Bina Adwil) Suhajar Diantoro. Rapat diikuti secara online maupun offline (tatap muka terbatas) oleh Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia, Pejabat Eselon I Kemendagri, 12 Ketua Tim yang dibentuk Mendagri dalam rangka penyelesaian segmen batas daerah, dan Tim Penegasan Batas Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini diawali dengan penyerahan Keputusan Mendagri tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dekonsentrasi Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Peta Kerja Percepatan Penegasan Batas Daerah secara simbolis kepada Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Banten, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pada Rakor ini, Mendagri mengungkapkan salah satu hambatan untuk berusaha di daerah yakni karena terdapat daerah yang belum memiliki kepastian tata ruang yang jelas. “Tata ruang mana yang untuk bisnis, mana ruang hijau, mana hutan lindung, mana untuk pemukiman, dan lain-lain. Beberapa daerah ada yang belum menyelesaikan itu,” beber Mendagri.
Terdapat beberapa acuan yang tertuang dalam PP 43 Tahun 2021 ini, antara lain pada Pasal 5 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa Batas Daerah yang berlaku dan telah ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menjadi acuan penyelesaian ketidaksesuaian.
Berikutnya, yang penting juga disebut dalam rapat tersebut adalah Pasal 5 ayat (2) yang menyebutkan bahwa dalam hal Batas Daerah belum ditetapkan dalam peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bersama dengan pemerintah daerah melaksanakan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah. “Ini maksudnya, untuk daerah-daerah yang batasnya belum ditetapkan, masih ngambang saat ini, maka Mendagri bersama dengan Pemda terkait melaksanakan percepatan penyelesaian penegasan batas daerah. Jadi, kebersamaan antara Mendagri dengan Pemda,” ujar Mendagri.
Dalam hal terdapat Batas Daerah yang akan atau dalam proses revisi, dilakukan pembahasan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bersama pemerintah daerah. Kemudian adalah hasil dari pembahasan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak. Selanjutnya, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan Batas Daerah berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam peraturan menteri paling lama 5 bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
“Tim dari Kemendagri telah melakukan pendataan daerah mana saja yang bersengketa dan didapati total 311 daerah. Nah, inilah kita harus mulai bergerak bersama, pusat dan daerah, kita punya waktu sampai bulan Juli sudah harus diselesaikan dan ada kesepakatan antara pemerintah pusat yang diwakili oleh Mendagri dengan Pemda,” kata Mendagri.
Dalam hal pemerintah daerah tidak bersepakat terhadap Batas Daerah yang telah dibahas bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan Batas Daerah paling lama 1 bulan. “Kita harapkan semua beres 2 Juli. Kalau ada yang belum beres, maka sesuai amanat dalam PP tadi akan diputuskan oleh Kemendagri. Kita tahu tidak mudah menyelesaikan ini, tapi kita bekerja maksimal saja berapa yang bisa kita selesaikan, sedapat mungkin semua kita selesaikan karena ini adalah amanat dari Peraturan Pemerintah,” pungkas Mendagri Tito Karnavian.
Sementara itu, Plh. Dirjen Bina Adwil Suhajar Diantoro dalam kesempatan yang sama memaparkan lebih rinci terkait langkah-langkah kerja yang harus dilakukan dalam penetapan batas daerah. “Saya langsung menjelaskan bahwa langkah-langkah kerja penetapan batas daerah itu ada 4, yang pertama penyiapan dokumen. Nah ini, kawan-kawan di Biro Pemerintahan sudah paham sekali. Penyiapan dokumen Undang-Undang Daerah Otonomi Baru, Peraturan-Peraturan Pemerintah yang terkait, Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, Peta Wilayah, Peta Dasar, dan Citra Satelit,” beber Plh. Dirjen Bina Adwil.
“Langkah kedua adalah pelacakan batas. Langkah ketiga adalah pengukuran dan penentuan posisi batas. Dan, langkah keempat adalah pembuatan peta batas. Jadi, bayangkan 4 langkah ini di 311 segmen yang tadi disampaikan Pak Menteri,” ungkapnya lebih lanjut.
Plh. Dirjen Bina Adwil juga mengemukakan bahwa manfaat ditetapkannya batas daerah tersebut di antaranya tidak akan mempengaruhi hak atas tanah maupun kepemilikan aset masyarakat. “Yang penting kita tegaskan bahwa batas daerah tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat. Tadi juga sudah dijelaskan Pak Menteri, termasuk juga perizinan dan lain sebagainya, itu menjadi tanggung jawab Pemerintah. Jangan sampai ada perubahan batas kemudian perusahaan menjadi teraniaya, itu tidak boleh,” tegas Plh. Dirjen Bina Adwil Suhajar Diantoro.
Plh. Dirjen Bina Adwil juga menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan Pemerintah Daerah dalam penegasan batas daerah di Indonesia. “Sudah banyak kawan-kawan yang kerjakan di daerah, 688 segmen telah selesai. Dan, kita mengucapkan terima kasih atas kerja keras sepanjang masa dari kawan-kawan seluruh Indonesia. Namun, masih ada 311 segmen yang masih harus kita gesa,” ungkapnya.
Kemudian, Plh. Dirjen Bina Adwil juga mengingatkan dan meminta kepada seluruh Kepala Daerah dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan penegasan batas daerah di masing-masing wilayah hingga batas waktu beberapa bulan yang telah ditetapkan Mendagri. “Bapak Menteri sudah menetapkan suatu strategi untuk kami, yaitu Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Berbasis Provinsi. Karena itulah, dukungan Bapak Gubernur menjadi salah satu variabel penentu yang penting untuk menyelesaikan penegasan batas ini dengan membentuk 12 tim,” kata Plh. Dirjen Bina Adwil Suhajar Diantoro.
Turut hadir mendampingi Sekda Kalteng mengikuti Rakor melalui konferensi video di Ruang Rapat Bajakah, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hamka dan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Akhmad Husain. (renn/win/ben)