Gubernur Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, Senin (12/04/2021), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng.
Dalam Rapur yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Wiyatno ini, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng, yakni tentang Cagar Budaya dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu, pada agenda Rapur juga diumumkan Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2016-2021 serta Usul Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2021-2024.
Disampaikan Gubernur bahwa substansi pengaturan dalam Pasal demi Pasal Raperda Pengelolaan DAS diyakini akan sangat memberi manfaat dalam hal pencegahan maupun perbaikan komponen yang ada di dalam sebuah DAS. Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum, sebagai kebijakan-kebijakan tindak lanjut dalam hal pengelolaan DAS yang berkelanjutan. Tentunya, Perda ini nanti memerlukan tindak lanjut berupa kebijakan-kebijakan teknis yang perlu diambil oleh semua pemangku kepentingan.
“Pengelolaan DAS ini hanya bisa dilaksanakan secara koordinatif dengan melibatkan berbagai pihak, lintas sektor, dan lintas Pemerintah Daerah dalam satu Provinsi. Inilah yang menjadi salah satu substansi penting pengaturannya dalam Perda Pengelolaan DAS ini. Seluruh pihak dapat berbagi peran sesuai kewenangannya dalam pengelolaan semua DAS yang ada di Kalimantan Tengah ini,” beber Gubernur Kalteng.
Selain itu, terkait Raperda tentang Cagar Budaya, Gubernur Sugianto Sabran mengatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak ragu-ragu mengambil langkah-langkah dan strategi untuk pelestarian Cagar Budaya di Kalteng, baik yang sudah maupun yang akan dilaksanakan, yaitu berupa penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran atau renovasi.
Dengan adanya pelestarian Cagar Budaya, Gubernur berharap akan semakin banyak tujuan wisata yang dapat ditawarkan. Hal ini tentunya akan berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat, melalui perdagangan barang sampai dengan jasa yang diberikan dalam rangka pelayanan para wisatawan.
“Untuk itu, apabila nanti ditetapkan menjadi Perda, kami yakin Raperda ini akan sangat berguna bagi masyarakat Kalimantan Tengah, baik dari sisi Pelestarian Budaya maupun sisi peningkatan perekonomian masyarakat,” pungkas Gubernur Sugianto Sabran.
Turut hadir pula dalam Rapur ini para Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, yaitu Abdul Razak, Jimmy Carter, dan Faridawaty Darland Atjeh, beserta para anggota DPRD Provinsi Kalteng. Selain itu, tampak hadir juga, di antaranya unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy, Asisten Administrasi Umum Lies Fahimah, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah/Instansi Vertikal. (win/boy)