Mendagri Instruksikan Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam rilisnya Selasa (6/4/2021), menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Sebagaimana disampaikan Satgas Covid-19 Pusat, pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan tambahan 5 provinsi baru. Total ada 20 provinsi di Indonesia yang menerapkan PPKM mikro. Salah satunya adalah Provinsi Kalteng.
Mendagri meminta langsung kepala daerah, baik gubernur maupun bupati atau wali kota di 20 wilayah tersebut, mengatur PPKM berbasis mikro. Untuk gubernur pada provinsi tersebut, dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan. Adapun ketentuan yang belum berubah adalah pembatasan Work From Home (WFH) sebesar 50%. Kegiatan operasional restoran dan mal sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50%.
Instruksi ini ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian per 5 April 2021. Provinsi yang belum menerapkan PPKM mikro diminta memperkuat dan meningkatkan sosialisasi sekaligus penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan.
Tim Satgas Covid-19 Kalteng menyampaikan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria berdasarkan menyampaikan Instruksi Mendagri Nomor 07 Tahun 2021, sebagai berikut:
a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1-2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
c. Zona Orange dengan kriteria jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan
d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakukan PPKM tingkat RT yang mencakup:
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esenial;
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang;
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Dalam rilisnya hari ini, Tim Satgas Covid-19 kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).
Dalam rilis hari ini, juga kembali disampaikan perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya hingga pukul 15.00 WIB, sebagai berikut:
1. Kabupaten/kota zona terdampak, sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak.
2. Kasus Konfirmasi, ada penambahan sebanyak 70 orang, yaitu di Palangka Raya 53 orang, Katingan 1 orang, Kotawaringin Timur 5 orang, Kotawaringin Barat 2 orang, Kapuas 5 orang, dan Murung Raya 4 orang, sehingga dari semula sebanyak 17680 orang menjadi 17750 orang.
3. Sembuh, ada penambahan sebanyak 96 orang, yaitu di Palangka Raya 10 orang, Katingan 7 orang, Kotawaringin Timur 36 orang, Kotawaringin Barat 2 orang, Seruyan 2 orang, Pulang Pisau 9 orang, Kapuas 20 orang, Gunung Mas 4 orang, Barito Selatan 3 orang, dan Barito Timur 3 orang, sehingga dari semula 15353 orang menjadi 15449 orang.
4. Kasus Suspek, ada penambahan sebanyak 111 orang, sehingga dari semula 246 orang menjadi 357 orang.
5. Kasus Probable, ada penambahan sebanyak 1, sehingga dari semula 79 orang menjadi 80 orang.
6. Dalam Perawatan, ada penurunan sebanyak 27 orang, sehingga dari semula 1885 orang menjadi 1858 orang.
7. Kasus Meninggal, ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Katingan, sehingga dari semula 442 orang menjadi 443 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 2,5%.
8. Jumlah spesimen ada penambahan sebanyak 478 orang, sehingga dari semula 124735 spesimen menjadi sebanyak 125213 spesimen. (ran)