BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home
  • biropkp@kalteng.go.id

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
  • KONTAK
Lost your password?

Forgotten Password

Cancel
  • Home
  • biropkp@kalteng.go.id

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 338 Desember 2022

      31/12/2022
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 337 November 2022

      01/12/2022
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 336 Oktober 2022

      01/11/2022
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 335 September 2022

      01/10/2022
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 334 Agustus 2022

      01/09/2022
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 333 Juli 2022

      01/08/2022
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 332 Juni 2022

      01/07/2022
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 331 Mei 2022

      01/06/2022
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 330 April 2022

      01/05/2022
      0
  • Opini
    • Meneropong Peran Humas Pemerintah Memasuki Era 4.0

      16/06/2021
      0
    • Digitalisasi dan Dilema Perundang-undangan

      06/04/2021
      0
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
  • KONTAK
  • Gubernur Kalteng Antar Keberangkatan Menteri ATR/BPN

  • Gubernur Kalteng Dampingi Menteri ATR/BPN pada Konferensi Pers Kasus Mafia Tanah

  • Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah dan Pasar Penyeimbang bagi ASN dan Tenaga Kontrak

  • Gubernur Kalteng Safari Ramadhan di Pondok Pesantren Hidayatul Insan

  • Gubernur Sugianto Sabran Sambut Kedatangan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto

Umum
Home›Umum›Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Surat Edaran Gubernur mengenai Pembatasan Perjalanan pada Masa Pandemi Covid-19

Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Surat Edaran Gubernur mengenai Pembatasan Perjalanan pada Masa Pandemi Covid-19

By Biro Adpim
16/04/2021
1123
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melakukan sosialisasi secara daring melalui video conference dari Ruang Rapat Bajakah 2, Lantai II Kantor Gubernur, Jumat (16/4/2021).

Sebagaimana diberitakan, dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau  perjalanan orang, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19. Secara garis besar, Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalteng, serta melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat yang memasuki wilayah Provinsi Kalteng.

Mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri dalam sosialisasi di Ruang Rapat Bajakah hari ini, antara lain Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy, serta Mewakili Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng.

Sementara itu, sosialisasi ini diikuti secara daring, antara lain oleh Kapolda Kalteng yang dalam hal ini diwakili Direktur Lalu Lintas. Sosialisasi juga diikuti secara daring oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota Se-Kalteng, Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalteng, Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Palangka Raya, Korsatpel UPPKB Pasar Panas Barito Timur, Korsatpel UPPKB Anjir Serapat Kapuas, serta Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Se-Kalteng.

Dalam sambutannya, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan bahwa Surat Edaran ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang pada bulan Suci Ramadhan dan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Dalam melakukan perjalanan orang masuk wilayah provinsi Kalimantan Tengah yang menggunakan moda transportasi laut dan udara, wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan angkutan darat, wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebagai syarat perjalanan,” papar Sekda.

Untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, dijelaskan Sekda, akan dilakukan oleh Polda Kalteng, Korem 102/Panju Panjung, dan Bupati/Wali Kota dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum. Dalam hal ini, semua elemen tersebut akan bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan dan transportasi umum yang aman Covid-19.

Lebih lanjut dalam jumpa pers seusai kegiatan, Sekda Fahrizal Fitri menjelaskan Surat Edaran ini sedianya berlaku efektif mulai tanggal 15 April 2021. Namun, guna mengakomodasi keinginan berbagai pihak terkait untuk sosialisasi langsung kepada masyarakat, agen-agen perjalanan, atau pihak-pihak terkait lainnya, maka Surat Edaran ini akan berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan terakhir di lapangan.

Sekda berharap sosialisasi ini akan memberikan kesamaan persepsi pada semua stakeholder dalam melakukan monitoring perjalanan orang masuk ke Provinsi Kalteng. “Nanti akan dilakukan lagi evaluasi dan koordinasi dengan pihak Kabupaten. Jadi, kita ingin kesamaan gerak kita dalam melakukan pembatasan pergerakan ini. Pada masing-masing wilayah, harus memiliki atau melakukan operasi dengan standar yang sama. Jangan sampai ada yang lengah atau tidak tertib. Kita akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan pembatasan ini. Saya minta Kepala Daerah juga ikut melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan pembatasan ini,” pungkas Sekda Fahrizal Fitri.

Ditemui usai kegiatan, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran ini, perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat, laut, dan udara diminta segera menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng. “Nanti akan ada rapat lagi untuk pelaksaaan teknis lebih lanjut di lapangan,” jelas Yulindra.

Terkait ditemukannya surat laboratorium kesehatan (Labkes) palsu, Dedy berharap ada data terpadu untuk database Labkes di Indonesia ke depannya agar pengawasan dapat dilakukan dengan lebih mudah. Untuk implementasinya, antara lain dengan penggunaan barcode yang dapat menunjukkan keaslian hasil tes Covid-19. (ran/boy)

Bagikan
TagsCOVID-19pembatasanperjalanansosialisasiSurat Edaran
Previous Article

Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 ...

Next Article

1.772 Orang Positif Covid-19 Wilayah Kalteng Masih ...

Share:

Related articles More from author

  • Umum

    Pemprov Kalteng Berkomitmen Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19

    03/04/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Singgahi Posko COVID-19 di Pintu Masuk Gunung Mas, Gubernur Sugianto Sabran Bagi 1.000 Masker

    29/05/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Kasus Konfirmasi Masih Bertambah, Tim Satgas Covid-19 Kalteng Bagikan Tips Donor Darah di Masa Pandemi

    19/11/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    CDC AS: Indonesia Termasuk Negara dengan Risiko Penularan Covid-19 Rendah

    10/12/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Gubernur Sugianto Sabran Minta Bupati/Wali Kota Se-Kalteng Tingkatkan Upaya Penanganan Covid-19

    29/12/2020
    By Biro Adpim
  • Umum

    Vice Governor Participates in a Touring to Disseminate Covid-19 Awareness as well as Management of Forest and Land Fires in ...

    13/03/2021
    By Biro Adpim

  • Pemerintah

    Central Kalimantan Provincial Secretary Fahrizal Fitri Witnesses Inauguration of Seruyan Regional Secretary

  • Umum

    Sekda Kalteng Hadiri Penandatanganan MoU Layanan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Ramah Penyandang Disabilitas

  • Umum

    Sekda Nuryakin Hadiri Rakor Pemda dan Pakar untuk Implementasi Model Pelindungan Bahasa Daerah

Umum

Gubernur Kalteng Antar Keberangkatan Menteri ATR/BPN

  • Gubernur Kalteng Dampingi Menteri ATR/BPN pada Konferensi Pers Kasus Mafia Tanah

    By Biro Adpim
    24/03/2023
  • Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah dan Pasar Penyeimbang bagi ASN dan Tenaga Kontrak

    By Biro Adpim
    24/03/2023
  • Gubernur Kalteng Safari Ramadhan di Pondok Pesantren Hidayatul Insan

    By Biro Adpim
    23/03/2023
  • Gubernur Sugianto Sabran Sambut Kedatangan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto

    By Biro Adpim
    23/03/2023

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Gubernur Kalteng Antar Keberangkatan Menteri ATR/BPN

    By Biro Adpim
    24/03/2023
  • Gubernur Kalteng Dampingi Menteri ATR/BPN pada Konferensi Pers Kasus Mafia Tanah

    By Biro Adpim
    24/03/2023
  • Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah dan Pasar Penyeimbang bagi ASN dan Tenaga Kontrak

    By Biro Adpim
    24/03/2023
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si