Sekda Pimpin Rapat Penyusunan Perubahan Standard Harga Satuan Pemprov Kalteng
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri memimpin rapat mengenai Penyusunan Perubahan Standard Harga Satuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Anggaran (TA) 2021 di Aula Eka Hapakat, Rabu (14/04/2021). Dalam kesempatan tersebut Sekda Fahrizal Fitri didampingi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nuryakin serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Yuren S. Bahat.
Rapat digelar sebagai respon terhadap penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yakni sistem informasi yang membantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah, mulai dari penyusunan perencanaan, pengendalian, hingga evaluasi pembangunan daerah secara elektronik. SIPD memiliki kekhususan tersendiri jika dibandingkan sistem terdahulu, yakni Sistem Manajemen Daerah (SIMDA). Seperti yang dituturkan Kepala BKAD Nuryakin dalam pengantarnya, “SIPD ini lebih detil, rinci, rigid. Tidak bisa lagi dalam perencanaan, kita menuliskan paket sebagai satuan, harus lebih detail,” ujarnya.
Tanpa acuan yang jelas, maka sebuah kegiatan tidak dianjurkan untuk diusulkan karena dapat berpotensi menjadi temuan. Selain itu, SIPD ini kendalinya ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan lagi di masing-masing satuan kerja ataupun BKAD.
Standar harga merupakan komponen sangat penting dalam merinci sebuah perencanaan kegiatan atau program ke dalam SIPD. Untuk itu, diperlukan sebuah standar harga sebagai acuan bersama yang dapat dipergunakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam perencanaannya. Melalui rapat ini, Nuryakin mengharapkan Sekda Fahrizal Fitri memberikan arahan, sehingga seluruh SKPD mampu menaati amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Sekda Fahrizal Fitri mengatakan bahwa pertemuan kali ini sangat penting. “Saya melihat dalam penyusunan penganggaran, standar satuan harga itu masih menggunakan paket. Kalau paket itu tidak bisa dijadikan dasar karena standar harga harus menggunakan standar bersama. Dengan SIPD ini, standarnya cuma satu,” katanya seraya menambahkan bahwa standar ini akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah/Gubernur.
Lebih lanjut, Sekda mengimbau masing-masing SKPD agar dalam perencanaan, selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan SKPD terkait lainnya yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu, misalnya penetapan standar harga dalam bidang konstruksi, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menentukan rincian satuan standar harga yang nantinya dapat diaplikasikan oleh SKPD lain dengan butir kegiatan konstruksi.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, para Kepala SKPD atau yang mewakili serta petugas teknis perencanaan dari masing-masing SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng. (dew/ben)