Terus Berupaya dalam Menekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Keluarkan Surat Edaran dan Larangan Mudik
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali merilis perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada hari ini, Sabtu (10/4/2021). Dalam rilis, Tim Satgas menyampaikan perihal Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menjelaskan bahwa penerbitan Surat Edaran tersebut dilatarbelakangi oleh potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan keterangan perihal menindaklanjuti aturan yang diterbitkan Satgas, di mana Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. “Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” kata Adita.
Namun, dijelaskan juga bahwa pengoperasian transportasi logistik masih tetap dilaksanakan seperti biasa. Begitu juga sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas.
Selain itu, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat. Masyarakat umum dengan kepentingan mendesak seperti kelahiran ataupun kedukaan harus bisa diketahui dan disetujui melalui surat keterangan dari pemerintah setempat, lurah atau kepala desa.
Kemudian, dalam rilis Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng kembali disampaikan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1-2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona Orange dengan kriteria jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakukan PPKM tingkat RT.
Skenario pengendalian pada Zona Merah tersebut mencakup: (1) menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; (2) melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; (3) menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; (4) melarang kerumunan lebih dari 3 orang; (5) membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan (6) meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Sementara itu, pada rilis Sabtu (10/4/2021) ini, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng juga menyampaikan perkembangan data penanganan Covid-19 yang terakumulasi hingga pukul 15.00 WIB, sebagai berikut:
1. Sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak.
2. Kasus Konfirmasi, ada penambahan sebanyak 145 orang, yaitu di Palangka Raya 72 orang, Katingan 1 orang, Kotawaringin Timur 24 orang, Kotawaringin Barat 11 orang, Lamandau 1 orang, Kapuas 3 orang, Barito Timur 18 orang, dan Murung Raya 15 orang, sehingga dari semula sebanyak 18.005 orang menjadi 18.150 orang.
3. Sembuh, ada penambahan sebanyak 178 orang, yaitu di Palangka Raya 35 orang, Katingan 3 orang, Kotawaringin Timur 4 orang, Kotawaringin Barat 11 orang, Pulang Pisau 2 orang, Kapuas 18 orang, Gunung Mas 3 orang, Barito Selatan 1 orang, Barito Timur 96 orang, Barito Utara 4 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula 15.704 orang menjadi 15.882 orang.
4. Kasus Suspek, ada penurunan sebanyak 4 orang, sehingga dari semula 360 orang menjadi 356 orang.
5. Kasus Probable, ada penambahan sebanyak 1, sehingga dari semula 80 orang menjadi 81 orang.
6. Dalam Perawatan, ada penurunan sebanyak 35 orang, sehingga dari semula 1.849 orang menjadi 1.814 orang.
7. Kasus Meninggal, ada penambahan sebanyak 2 orang, yaitu di Kotawaringin Timur 1 orang dan Kapuas 1 orang, sehingga dari semula 452 orang menjadi 454 orang. Tingkat kematian (CFR) 2,5%.
8) Jumlah spesimen ada penambahan sebanyak 258 orang, sehingga dari semula 127.035 spesimen menjadi sebanyak 127.293 spesimen.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19. Tim Satgas menegaskan, “Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ingat! Wajib 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) agar Covid-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya.” (renn)