Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng Sampaikan Kriteria Zonasi Pengendalian Wilayah hingga Tingkat RT
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan Press Release Penanganan Covid-19 Kalteng hingga Kamis (08/04/2021) pukul 15.00 WIB.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng melalui Satgas Penanganan Covid-19 Pusat menyampaikan, sebelum menerima vaksinasi Covid-19, masyarakat diharapkan memahami prosedur pemberian vaksin dan tahapan pra vaksinasi.
Penerima vaksin berhak mendapatkan pelayanan yang memperhatikan keamanan dan kenyamanan mereka, yakni komunikasi yang transparan serta penyediaan fasilitas, seperti bilik khusus penerima vaksin yang berhijab maupun posisi penyuntikan yang nyaman. Tidak kalah penting adalah tahapan pra vaksinasi yang bertujuan memastikan prosedur medis dapat mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Para petugas lapangan harus melakukan skrining yang tepat kepada peserta vaksinasi sebelum memberikan vaksin.
Tim Satgas juga mengajak masyarakat menyukseskan program vaksinasi Covid-19 dan tetap disiplin protokol kesehatan 3M (memakai masker dengan benar menutupi hidung, mulut, sampai dagu, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta rutin mencuci tangan pakai sabun dengan benar menggunakan air mengalir).
Di samping itu, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan kembali kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021, sebagai berikut:
a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1-2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
c. Zona Orange dengan kriteria jika terdapat 3-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan
d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakukan PPKM tingkat RT yang mencakup:
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esenial;
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang;
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00; dan
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Selanjutnya, disampaikan perkembangan data Covid-19 yang telah dihimpun akumulasinya pada 08 April 2021 pukul 15.00 WIB. Terkait kabupaten/kota zona terdampak, sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 64 orang, yaitu di Palangka Raya 29 orang, Katingan 2 orang, Kotawaringin Barat 9 orang, Sukamara 2 orang, Pulang Pisau 10 orang, Kapuas 6 orang, Gunung Mas 5 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 17.830 orang menjadi 17.894 orang.
Sementara itu, jumlah pasien sembuh ada penambahan sebanyak 119 orang, yaitu di Palangka Raya 47 orang, Katingan 1 orang, Kotawaringin Timur 12 orang, Kotawaringin Barat 16 orang, Lamandau 4 orang, Pulang Pisau 5 orang, Kapuas 8 orang, Gunung Mas 3 orang, Barito Selatan 4 orang, dan Barito Utara 19 orang, sehingga dari semula 15.521 orang menjadi 15.640 orang.
Kasus Suspek ada penambahan sebanyak 3 orang, sehingga dari semula 378 orang menjadi 381 orang. Kasus Probable tidak ada penambahan, sehingga tetap menjadi 80 orang. Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 57 orang, sehingga dari semula 1.861 orang menjadi 1.804 orang.
Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 2 orang, yaitu di Kapuas, sehingga dari semula 448 orang menjadi 450 orang. Tingkat kematian (CFR) 2,5%. Jumlah spesimen ada penambahan sebanyak 579 orang, sehingga dari semula 125.775 spesimen menjadi sebanyak 126.354 spesimen. (dew)