Wagub Habib Ismail Hadiri Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah XXV Tahun 2021 Melalui Konferensi Video
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) XXV Tahun 2021 melalui konferensi video dari Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Senin (26/4/2021).
Hadir mendampingi Wagub Habib Ismail dalam peringatan bertema “Bangun Semangat Kerja dan Tingkatkan Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19 untuk Masyarakat Sehat, Ekonomi Daerah Bangkit, dan Indonesia Maju” ini, antara lain Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari, Kepala Staf Korem (Kasrem) 102/Pjg Kolonel Czi Wakhyono, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kalteng Ujang Sutisna, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri.
Peringatan Hari OTDA yang dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden (Wapres) RI K.H. Ma’ruf Amin ini, antara lain dihadiri oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H. Muhammad Tito Karnavian, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Peringatan, antara lain dihadiri oleh sejumlah Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Kepala Lembaga Non Kementerian, serta Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan anggota Forkopimda se-Indonesia atau yang mewakili.
Mengawali sambutannya, Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri, para kepala daerah, perangkat daerah, penyelenggara Pilkada, dan masyarakat atas kontribusinya dalam pelaksanaan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 di 270 daerah, dengan tingkat partisipasi 76,09%, yang secara keseluruhan berjalan aman, lancar, tertib, dan terkendali walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Keberhasilan tersebut menjadi satu bukti bahwa melalui kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang ketat, maka roda pemerintahan tetap berjalan dan produktif, sehingga Pilkada yang merupakan agenda utama pembangunan demokrasi dan mandat konstitusi tetap dapat dilaksanakan sesuai rencana,” ucap Wapres dalam sambutan pembukaan Peringatan Hari OTDA tahun ini.
Wapres menilai peringatan Hari OTDA saat ini merupakan momentum yang tepat untuk melihat kembali dinamika dan tantangan yang dihadapi pemerintahan daerah di masa yang akan datang.
“Pelaksanaan otonomi daerah yang berkualitas membutuhkan kepemimpinan adaptif, pemimpin yang mampu menghadapi berbagai situasi, cepat dan tepat dalam bertindak, berorientasi pada pemecahan masalah, dan selalu menyesuaikan dirinya dengan perubahan dan keadaan baru,” tegas Wapres Ma’ruf Amin.
Lebih lanjut, Wapres menyampaikan beberapa referensi indikator nasional dan internasional yang dapat dicermati untuk melihat kinerja perjalanan otonomi daerah dalam kurun waktu 25 tahun terakhir ini. Pertama, laporan Indeks Demokrasi Dunia yang dirilis The Economist Intelligence Unit (The EIU), dengan 5 indikator, yakni proses Pemilu dan pluralisme, fungsi dan kinerja pemerintah, partisipasi politik, budaya politik, serta kebebasan sipil pada tahun 2019 dan 2020, di mana Indonesia menduduki peringkat ke-64 dunia dengan skor 6,3. Posisi Indonesia di lingkungan Asia Tenggara berada di posisi 4 di bawah Malaysia, Timor Leste, dan Filipina.
Kedua, laporan Human Development Index (HDI) yang dirilis Program Pembangunan PBB, UNDP, dengan 3 indikator, yakni harapan hidup, pendidikan, dan perekonomian, di mana Indonesia pada tahun 2020 berada pada peringkat ke-107 dengan skor 71,8 atau tumbuh sekitar 0,03% dibandingkan dengan capaian tahun 2019. Posisi Indonesia ini masih di bawah Malaysia dan Thailand.
Ketiga, laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis Transparansi Internasional tahun 2020, di mana Indonesia berada pada peringkat ke-102 dengan skor 37, turun dari capaian tahun 2019 yang berada pada peringkat ke-85 dengan skor 40. Posisi Indonesia ini berada di bawah Singapura yang menduduki peringkat ke-3 dengan skor 85, Brunei di peringkat ke-35 dengan skor 60, dan Malaysia di peringkat ke-57 dengan skor 51.
Keempat, laporan Ease of Doing Business Index yang dirilis World Bank, dengan 14 indikator, di mana pada tahun 2020 Indonesia termasuk dalam klasifikasi “Easy” atau mudah berusaha namun masih di bawah Malaysia, Singapura, dan Thailand dengan klasifikasi “Very Easy”.
Mengacu pada keempat rujukan indikator tersebut, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren, khususnya pada sektor-sektor pembangunan ekonomi, dianggap sebagai penentu tingkatan, kuantitas, dan kualitas layanan pemerintahan.
“Semakin tinggi capaian kinerja daerah dalam urusan pemerintahan konkuren, maka akan semakin baik pula kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang selanjutnya akan berkontribusi terhadap capaian peningkatan indeks-indeks pembangunan kesejahteraan masyarakat,” jelas Wapres.
Dengan semangat instrospeksi dan perbaikan ke depan, Wapres pun menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pada masa pandemi Covid-19. Pertama, perlunya mengubah paradigma pemerintahan dan pembangunan yang masih berorientasi pada Business as Usual (BaU) atau rutinitas, menjadi berbasis inovasi dan teknologi informasi dengan memanfaatkan modal budaya, SDM Unggul, SDA, teknologi informasi, dan kearifan lokal sesuai karakteristik daerah masing-masing.
Kedua, perlunya sinergi dan koordinasi pemerintahan secara kolaboratif, baik antar daerah, antara pusat dan daerah, antara pemerintah dengan swasta, maupun melalui kapitalisasi modal sosial secara gotong royong yang akan menjadi salah satu kekuatan ekonomi dan sosial masyarakat.
Ketiga, pemetaan masalah kapasitas pemerintahan daerah berbasis data sebagai dasar pembuatan kebijakan. Pandemi Covid-19 menjadi contoh pentingnya ketersediaan, kelengkapan, dan akses data bagi respon cepat pemerintah dan Pemda dalam menghadapi krisis. Proses digitalisasi di seluruh proses layanan pemerintahan dan pembangunan sebagaimana kerangka open government di tingkat daerah semakin relevan. Pendekatan triangulasi kepentingan antara pemerintah dan Pemda serta sektor swasta dan masyarakat perlu diperkuat sebagai bagian dari tahapan dari transformasi kapasitas pemerintahan daerah.
Keempat, penguatan otonomi daerah dilaksanakan melalui mekanisme pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, serta sanksi yg jelas dan tegas. Sinergi antara Binwas (pembinaan dan pengawasan) umum oleh Kemendagri dengan Binwas teknis oleh kementerian sektoral akan memberdayakan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Demikian pula Binwas daerah kabupaten/kota, memerlukan kewenangan yang jelas dan tegas dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Kelima, perbaikan pola penyelenggaraan pemerintahan daerah ke arah yang adaptif, inovatif, kolaboratif, dan korektif. Hal ini dapat dilakukan secara sinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD sebagai mitra sejajar, mewujudkan harmonisasi melalui sinkronisasi perencanaan penganggaran, pelaporan, dan pengendalian urusan pemerintahan konkuren yang berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yang tujuannya agar kualitas dan kuantitas layanan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Keenam, pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyeluruh. Organisasi perangkat daerah sebagai agen perubahan unsur pelaksana kebijakan perlu di-review agar lebih sederhana, fleksibel, inovatif, efektif, dan efisien untuk melaksanakan kewajiban urusan pemerintahan konkuren secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketujuh, konsisten dalam implementasi deregulasi kebijakan sehubungan dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana penyesuaian produk hukum terkait di daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
“Saya minta seluruh jajaran Pemda sebagai ujung tombak pemerintahan agar selalu menjadi contoh dan pelopor, baik dalam berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik maupun dalam menegakkan protokol kesehatan serta menyukseskan program vaksinasi di seluruh Indonesia,” pungkas Wapres Ma’ruf Amin.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Hari OTDA tahun ini sedianya jatuh pada hari Minggu (25/4/2021) kemarin. Namun, puncak peringatannya dihelat hari ini pada hari kerja, Senin (26/4/2021). Terkait OTDA, Mendagri menekankan bahwa keberagaman yang dibalut dalam bingkai otonomi daerah tentu menjadi modal besar untuk menciptakan Indonesia yang lebih maju dan lebih sejahtera.
Dalam arahannya, Mendagri mengatakan, “Ke depan kami kira otonomi daerah ini perlu terus kita lanjutkan untuk memberikan ruang untuk berinovasi. Silakan rekan-rekan kepala daerah berkreasi, berinovasi, terutama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah agar lebih mampu untuk mandiri. Dan, ini membutuhkan kemampuan khusus, seni, entrepreneurship, kewirausahaan. Semua kepala daerah diharapkan tidak hanya memiliki kemampuan pemerintahan, tetapi juga memiliki kemampuan kewirausahaan membuat bisnis, berpikir secara bisnis untuk konteks mendapatkan pendapatan yang lebih dibanding belanja untuk daerahnya,” papar Mendagri Tito Karnavian.
Lebih lanjut, Mendagri mengatakan, “Kita juga harus berpikir bagaimana mengurangi efek-efek negatif Pilkada, bagaimana memformat agar biayanya tidak menjadi tinggi, bagaimana mengelola potensi konflik agar tidak menjadi konflik yang menghancurkan,” urainya.
“Yang terakhir, perlu kita memikirkan design besar, design yg lebih terarah. Apa yg disebut design besar otonomi daerah atau Desartada . Ini yang sedang dikerjakan Ditjen OTDA agar DOB atau daerah otonomi baru, pembangunan daerah-daerah baru tidak latah, tapi betul-betul karena kepentingan yang sangat rasional,” imbuhnya.
Dikatakan Mendagri, otonomi daerah masih sangat dinamis dan tantangan nyata saat ini, antara lain adalah dalam hal penanganan pandemi Covid-19. “Tantangan otonomi daerah adalah bagaimana kebijakan pusat dan daerah di saat pandemi Covid-19 terdapat harmonisasi dan simultanisasi kebijakan yang paralel antara pusat dan daerah. Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan pusat dalam konteks penanganan Covid-19 harus dapat benar-benar dijabarkan dan disamakan oleh daerah sesuai karakter daerah masing-masing,” tutup Mendagri Tito Karnavian.
Puncak Peringatan Hari OTDA XXV Tahun 2021 dirangkai dengan peresmian Sistem Informasi Mutasi Daerah (SIMUDA), sistem Elektronik Peraturan Daerah (E-Perda), dan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) yang diprakarsai oleh Ditjen OTDA Kemendagri. (ran/boy)