Wakili Gubernur, Sekda Kalteng Hadiri dan Pimpin Pertemuan terkait Antisipasi Penyebaran Covid-19 Jelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mewakili Gubernur menghadiri acara Pertemuan Gubernur Kalteng dengan Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Forum-forum Kemitraan, Ormas, dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terkait Antisipasi Penyebaran Covid-19 Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 yang digelar secara tatap muka dan virtual, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, Jumat (09/04/21).
Dalam arahan Gubernur yang dibacakan Sekda Kalteng disampaikan, “Kita akan memasuki Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H dan ini adalah Ramadhan kedua dalam situasi pandemi Covid-19 setelah tahun 2020, mengingat bahwa sampai dengan saat ini, perkembangan Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah masih terjadi.”
Disampaikan juga terkait perkembangan Covid-19 di Kalteng sampai dengan 8 April 2021, di mana konfirmasi positif cenderung masih mengalami peningkatan. Kasus konfirmasi sebanyak 17.894 kasus, sembuh sebanyak 15.640 kasus, meninggal sebanyak 450 orang, dan pasien yang masih dirawat sebanyak 1.804 orang.
“Jika dibanding dengan nasional, kasus konfirmasi di Kalteng berkontribusi 1,15% terhadap kasus nasional, persentase yang dirawat di Kalteng lebih tinggi dari nasional, persentase kesembuhan lebih rendah dari nasional, dan persentase kematian lebih rendah dari nasional. Meski demikian, kasus kematian hampir terjadi setiap hari, sehingga membuat kita perhatikan,” tuturnya.
Jika perkembangan dilihat dalam 7 hari terakhir, terlihat bahwa tren kasus aktif Covid-19 di Kalteng secara provinsi cenderung mengalami penurunan dari 10,93% ke 10,08%. Tetapi, pada Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Katingan, masih mengalami peningkatan. Tren kesembuhan secara provinsi juga mengalami peningkatan dari 86,59% ke 87,40%. Tetapi, pada Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Barito Timur, mengalami penurunan kesembuhan. Hal yang memprihatinkan yaitu tren kematian yang mengalami peningkatan dari 2,48% ke 2,51%. Peningkatan tren kematian yaitu pada Kabupaten Katingan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Timur, dan Kabupaten Lamandau.
Berdasarkan kecamatan, desa, dan kelurahan, penyebaran kasus aktif Covid-19 di Kalteng berada pada 76 kecamatan atau 55,88% dari jumlah kecamatan serta terdapat pada 188 desa dan kelurahan atau 11,93% dari jumlah desa dan kelurahan. Dengan penerapan PPKM Mikro di Kalteng, Satgas Kabupaten/Kota sudah dapat memetakan lebih detil lagi sebaran kasus aktif Covid-19 sampai pada tingkat Rukun Tetangga (RT). Berdasarkan data yang diterima Satgas Provinsi Kalteng tanggal 8 April 2021, sebanyak 8 RT berada pada Zona Merah, 11 RT pada Zona Oranye, dan 616 RT Zona Kuning.
“Saya meminta perhatian serius Saudara Bupati/Wali Kota untuk memastikan pemetaan tingkat RT ini dilaksanakan dengan baik karena data yang kami terima, laporan kabupaten/kota belum semuanya lengkap. Laporan Kabupaten Murung Raya baru 1 kelurahan dari 6 desa/kelurahan yang ada kasus aktifnya. Dengan adanya pemetaan di tingkat RT, maka pengendalian Covid-19 bisa menjadi lebih fokus,” terang Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.
Dari data-data yang ada tersebut, maka Provinsi Kalteng memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro mulai tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021. PPKM Mikro bukan sekadar keputusan yang ditetapkan kemudian tidak dilaksanakan dan dievaluasi dengan baik, hal ini perlu diperhatikan dengan serius oleh seluruh Bupati/Wali Kota bersama dengan Forkopimda Kabupaten/Kota untuk melaksanakan secara serius.
PPKM Kabupaten/Kota, pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Kalteng diharapkan benar-benar ditindaklanjuti para Bupati/Wali Kota dengan aksi nyata, di mana Bupati/Wali Kota setiap hari melakukan evaluasi kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah terkait pelaksanaan PPKM Mikro untuk memastikan pemetaan zonasi RT-nya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, kemudian pelaksanaan pengendaliannya dilakukan dengan ketat.
Diinstruksikan untuk pembentukan Posko Desa dan Kelurahan bagi yang belum dibentuk. Sedangkan bagi desa dan kelurahan yang telah memiliki Posko, diminta untuk dioptimalkan. Selanjutnya, seluruh Posko Desa dan Kelurahan harus dipastikan, terutama pada desa dan kelurahan yang ada kasus aktifnya agar Posko-nya berjalan dengan baik.
Mengenai vaksinasi, dikatakan bahwa vaksinasi merupakan salah satu harapan untuk mempercepat mencapai kekebalan komunitas menghadapi Covid-19. Oleh karena itu, Bupati/Wali Kota diminta dapat memastikan target-target vaksinasi yang sudah disusun bisa tercapai, bahkan bisa dipercepat. Pelaksanaan vaksinasi massal diminta untuk diperbanyak, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Berkaitan dengan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, Sekda Kalteng menyampaikan dengan tegas kepada Bupati/Wali Kota serta seluruh komponen masyarakat untuk menetapkan dan mengatur pelaksanaan PPKM Mikro pada tingkat desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19 sampai dengan tingkat RT dan Rukun Warga (RW).
“Pastikan benar-benar Posko Desa/Kelurahan pada desa/kelurahan yang ada kasus aktifnya semua berjalan. dan pemetaan zonasi RT-nya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, kemudian melaksanakan pengendaliannya dengan ketat, jangan sampai kendor, serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Forum-forum Kemitraan, Ormas, dan Perguruan Tinggi agar terlibat lebih aktif lagi dalam pelaksanaan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan, vaksinasi, dan melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri, penyediaan sarana prasarana protokol kesehatan, serta peran aktif lainnya,” ungkap Sekda.
Pemerintah memberikan izin untuk pelaksanaan buka puasa bersama, dan kegiatan ibadah lainnya selama Bulan Ramadhan dengan ketentuan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. Seluruh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Forum-forum Kemitraan, Ormas, dan Perguruan Tinggi, serta Pengurus/Pengelola Masjid/Musholla diminta mematuhi pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, sehingga umat dapat terhindar dari paparan Covid-19.
“Untuk kegiatan vaksinasi Covid-19 tetap dapat dilakukan di Bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, sehingga diharapkan dukungan dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Forum-forum Kemitraan, Ormas, dan Perguruan Tinggi dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna menyukseskan pelaksanaan kegiatan vaksinasi, sehingga ketahanan masyarakat terhadap Covid-19 bisa cepat diwujudkan,” lanjutnya.
Dengan berbagai upaya tersebut, pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 diharapkan dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan. Sekda kembali menekankan, upaya bersama seluruh pihak selama Bulan Ramadhan diharapkan dapat menurunkan risiko penularan Covid-19 di wilayah Kalteng, sehingga Ibadah Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. (may/nov/bow)