Menteri PANRB Ingatkan ASN agar Menjadi Teladan dalam Mematuhi Larangan Mudik
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menyampaikan Press Release mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 Kalteng sampai hari ini, Jumat (14/05/2021).
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan bahwa pemerintah terus menegaskan aturan larangan mudik kepada seluruh masyarakat jelang arus balik pasca Idul Fitri 1442 Hijriah, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan agar PNS tetap menjadi teladan bagi keluarga, masyarakat, dan lingkungannya, terutama dalam mematuhi larangan mudik.
“Saya berterima kasih kepada seluruh ASN yang mematuhi larangan mudik. Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta kita untuk melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tjahjo menerangkan masyarakat dapat melaporkan PNS nekat mudik kepada Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menyatakan PNS tidak akan serta merta diberhentikan secara tidak hormat jika melanggar aturan larangan mudik. Tidak sampai sanksi berat (dipecat tidak hormat), tetapi jika pelanggaran mudik ini dilakukan, maka sanksi ini akan jadi catatan dalam pengembangan karir PNS yang bersangkutan.
Melalui rilisnya, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng juga menyampaikan perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya hingga 14 Mei 2021 pukul 15.00 WIB.
Kabupaten/kota zona terdampak meliputi 13 kabupaten dan 1 kota. Terjadi penambahan kasus konfirmasi 55 orang, yaitu di Palangka Raya 23 orang, Katingan 8 orang, Kotawaringun Timur 15 orang, Sukamara 6 orang, Pulang Pisau 1 orang, Kapuas 1 orang, dan Barito Selatan 1 orang, sehingga semula sebanyak 21.079 orang kini menjadi 21.134 orang.
Terdapat penambahan pasien sembuh 61 orang, yaitu di Palangka Raya 28 orang, Katingan 7 orang, Kotawaringin Timur 14 orang, Sukamara 3 orang, Pulang Pisau 1 orang, Kapuas 1 orang, Gunung Mas 2 orang, Barito Selatan 2 orang, dan Murung Raya 3 orang, sehingga dari semula 19.393 orang menjadi 19.454 orang.
Sementara itu, kasus suspek mengalami penurunan 7 orang, sehingga dari semula 365 orang menjadi 358 orang. Kasus Probable tidak ada penambahan, sehingga tetap menjadi 91 orang.
Jumlah dalam perawatan mengalami penurunan 10 orang, sehingga dari semula 1.131 orang menjadi 1.121 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia, ada penambahan 4 orang, yaitu di Palangka Raya 2 orang, Katingan 1 orang, dan Kapuas 1 orang, sehingga dari semula 555 orang menjadi 559 orang dengan tingkat kematian (CFR) 2,6%. Jumlah spesimen ada penambahan 42 orang, sehingga dari semula 139.512 spesimen menjadi 139.554 spesimen.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng selalu mengingatkan seluruh masyarakat Kalteng agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai sebaran Covid-19. “Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, ingat Wajib 4M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) agar Covid-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” tegas Tim Satgas. (dew)