Satgas Penanganan Covid-19: Ibadah Selama Ramadhan dan Idul Fitri Wajib Patuhi Protokol Kesehatan yang Ketat
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menyampaikan Press Release mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 sampai dengan hari Senin (10/05/2021) pukul 15.00 WIB.
Dalam keterangan rilisnya kali ini, Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa kebijakan peniadaan mudik Lebaran tahun ini resmi diberlakukan dalam periode 6-17 Mei 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta masyarakat mematuhi kebijakan ini karena seluruh wilayah perbatasan antar daerah sudah dijaga aparat kepolisian bersama pemerintah daerah dan dibantu masyarakat setempat. Kebijakan ini adalah upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19. Jika masyarakat masih kedapatan nekat mencoba menerobos pintu penyekatan di mana ditempatkan aparat, maka kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik.
Selain itu, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau pada Tahun 2021 mengharapkan jajaran pemerintah daerah (Pemda) selama masa Idul Fitri dapat mematuhi aturan ini.
Kemudian, masyarakat pun diingatkan kembali bahwa dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan dan Shalat Ied merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 di mana masyarakat diminta untuk memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya dalam menyelenggarakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito juga menyampaikan kepada masyarakat yang tinggal di daerah zona merah dan oranye untuk melakukan ibadah di rumah saja. Lalu, untuk zona kuning dan hijau, ibadah dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat. Termasuk untuk pelaksanaan halal bihalal tatap muka, hanya diperuntukkan bagi keluarga inti.
Selanjutnya, disampaikan perkembangan data Covid-19 Kalteng pada hari ini, di mana terdapat penambahan Kasus Konfirmasi sebanyak 61 orang, yaitu di Palangka Raya 20 orang, Katingan 3 orang, Kapuas 1 orang, Gunung Mas 2 orang, Barito Selatan 7 orang, Barito Utara 24 orang, dan Murung Raya 4 orang, sehingga dari semula sebanyak 20.822 orang menjadi 20.883 orang.
Pasien Sembuh ada penambahan sebanyak 69 orang, yaitu di Palangka Raya 24 orang, Katingan 3 orang, Kotawaringin Timur 24 orang, Kotawaringin Barat 1 orang, Sukamara 1 orang, Kapuas 3 orang, Gunung Mas 7 orang, Barito Selatan 4 orang, dan Murung Raya 2 orang, total menjadi 19.192 orang.
Kasus Suspek ada penurunan sebanyak 49 orang, sehingga dari semula 311 orang menjadi 262 orang. Kasus Probable tidak ada penambahan, tetap 91 orang. Pasien Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 10 orang, sehingga dari semula 1.155 orang menjadi 1.145 orang. Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 2 orang, yaitu di Kotawaringin Timur 1 orang dan Kotawaringin Barat 1 orang, total sebanyak 546 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 2,6%. (win)