Satgas Penanganan Covid-19 Meminta Pemerintah Daerah Perbaiki Sistem Pengawasan di Tingkat Kabupaten/Kota
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam rilis Rabu (12/5/2021) menyampaikan imbauan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat yang meminta pemerintah daerah memperbaiki sistem pengawasan di tingkat kabupaten/kota sebagai dasar penentuan kebijakan operasional sektor-sektor esensial di zonasi lebih rendah, yakni RT/RW.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan kebijakan pelarangan mudik yang sudah diputuskan pemerintah bukan tanpa alasan. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mencegah potensi kenaikan kasus yang seringkali terjadi pasca libur panjang. Selain itu, kebijakan pelarangan mudik juga bertujuan untuk mengendalikan mobilitas di berbagai wilayah pusat kota/kabupaten yang saling terhubung atau yang dikenal sebagai daerah aglomerasi. Dengan demikian, pengendalian dan pencegahan kasus Covid-19 dapat berjalan secara efektif.
“Bulan Ramadhan mengajarkan kita semua untuk menahan hawa nafsu dan bekal Ramadhan ini diharapkan dapat kita petik dan terus dipertahankan walaupun Ramadhan telah meninggalkan kita. Untuk itu, masyarakat diminta untuk sabar dan menunda dahulu kegiatan mudik yang ingin dilakukan. Jika kebijakan ini didukung penuh oleh masyarakat, maka akan menjadi modal Perayaan Hari Raya Idul Fitri seperti sedia kala di tahun 2022,” kata Wiku Adisasmito.
Selanjutnya, terkait dengan sektor esensial, Pemerintah memastikan sektor esensial dapat beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden, diputuskan bahwa untuk tempat pariwisata akan tutup untuk yang berlokasi di zona merah dan zona oranye. Bagi tempat pariwisata yang berlokasi di zona kuning dan zona hijau, dapat beroperasi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mampu mengambil keputusan yang tepat bagi banyak pihak, yaitu Covid-19 terkendali dan ekonomi pulih. Selain itu, bagi pengelola lokasi pariwisata yang berada di zona kuning dan zona hijau juga harus berkoordinasi dengan Satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung,” papar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 tersebut.
Wiku Adisasmito menambahkan, selama masa peniadaan mudik, penerbangan charter juga ikut berhenti beroperasi sementara. Demi mencegah importasi kasus, para pekerja asing diimbau untuk menunda kepulangannya.
“Demi implementasi kebijakan yang baik, Satgas Penanganan Covid-19 meminta petugas lapangan yang berjaga di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan WNA sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021. Petugas juga harus memastikan WNA yang masuk ke Indonesia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diatur di dalam surat edaran tersebut,” pungkasnya.
Dalam rilis Tim Satgas Covid-19 Kalteng hari ini, disampaikan pula perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya hingga pukul 15.00 WIB, di mana sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 79 orang, yaitu di Palangka Raya 21 orang, Kotawaringin Timur 37 orang, Kotawaringin Barat 7 orang, Sukamara 2 orang, Seruyan 1 orang, Kapuas 2 orang, Gunung Mas 8 orang, dan Barito Timur 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 20941 orang menjadi 21020 orang.
Untuk jumlah pasien sembuh, ada penambahan sebanyak 85 orang, yaitu di Palangka Raya 19 orang, Katingan 1 orang, Kotawaringin Timur 27 orang, Kotawaringin Barat 12 orang, Sukamara 1 orang, Pulang Pisau 1 orang, Kapuas 4 orang, Gunung Mas 1 orang, Barito Selatan 4 orang, Barito Timur 9 orang, dan Barito Utara 6 orang, sehingga dari semula 19248 orang menjadi 19333 orang.
Kasus Suspek ada penambahan sebanyak 113 orang, sehingga dari semula 262 orang menjadi 375 orang. Kasus Probable tidak ada penambahan, sehingga tetap 91 orang. Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 11 orang, sehingga dari semula 1145 orang menjadi 1134 orang. Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 5 orang, yaitu di Palangka Raya 2 orang, Kotawaringin Barat 2 orang, dan Seruyan 1 orang, sehingga dari semula 548 orang menjadi 553 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 2,6%.
Sementara itu, jumlah spesimen ada penambahan sebanyak 455 orang, sehingga dari semula 138850 spesimen menjadi sebanyak 139305 spesimen. (ran)