Standar Pelayanan Publik Dapat Menekan Terjadinya Maladministrasi
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menghadiri sekaligus membuka acara Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Tahun 2021 terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, bertempat di Ballroom Hotel Aquarius, Palangka Raya, Kamis (06/05/2021).
Kegiatan pendampingan yang diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng ini merupakan kesempatan yang disediakan oleh Ombudsman bagi pemerintah daerah guna memperoleh informasi lebih jauh dan memahami atau menanyakan mengenai hal-hal teknis pelaksanaan Penilaian Kepatuhan yang akan dilakukan pada tahun 2021 ini.
“Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban untuk memenuhi Standar Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Standar Pelayanan menjadi sesuatu yang penting karena merupakan kondisi ideal di mana dapat menekan terjadinya Maladministrasi,” kata Gubernur Kalteng dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda.
“Pemenuhan standar layanan oleh Penyelenggara Layanan nantinya akan menjamin hak-hak yang sepatutnya diterima oleh masyarakat. Pada pelaksanaannya, masih banyak ditemui pada penyelenggara pelayanan, baik Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut,” ungkap Gubernur Kalteng.
Selain itu, disampaikan pula bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng telah mendapatkan predikat HIJAU atau Predikat Kepatuhan Tinggi dalam Penilaian Kepatuhan yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2016. Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi Kalteng akan kembali dinilai.
“Saya harap hal ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota serta menjadikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat terus terpacu mempertahankan predikat HIJAU tersebut, bukan semata-mata agar mendapat penilaian yang baik, tetapi juga demi meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
“Saya juga berpesan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah agar dapat terus semangat meningkatkan mutu dan kualitas pelayanannya kepada masyarakat, sehingga memperkecil kemungkinan maladministrasi di dalamnya,” pungkas Gubernur Kalteng. (win/eka)