Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya Tinjau Perbatasan Jalur Darat Provinsi Kalteng-Kalsel
KAPUAS TIMUR – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Habib Ismail Bin Yahya melakukan peninjauan ke Pos Penyekatan di titik perbatasan antara Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berlokasi di Jembatan Timbang Km. 12,5 Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas pada Senin (10/5/2021).
Peninjauan ini dilakukan dalam rangka mengecek kesiapsiagaan serta situasi dan kondisi di Pos Penyekatan Arus Mudik Jalan Trans Kalimantan pada wilayah perbatasan Provinsi Kalteng-Kalsel tersebut. Pada agenda peninjauan ini, Wagub Habib Ismail juga didampingi sejumlah Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, di antaranya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Baru, Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yulindra Dedy, dan Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Erlin Hardi. Turut hadir juga dalam peninjauan tersebut, Wakil Bupati Kapuas H.M. Nafiah Ibnor beserta jajarannya, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas Perhubungan, Kapolsek, dan Danramil Kapuas Timur.
“Sementara, angkutan-angkutan Sembako boleh masuk, tetapi tetap juga dengan persyaratan (hasil swab) antigen. Sedangkan yang mudik atau tidak ada keperluan apapun, putar balik sesuai kebijakan, yakni ketentuan pelarangan mudik yang diterapkan kecuali (untuk orang yang sakit, persalinan, dan perjalanan dinas. Kita tidak ingin penyekatan-penyekatan ini menjadikan kelangkaan Sembako. Tapi, kelihatannya menurut penjelasan Kadis Kesehatan Kapuas, penyekatan ini boleh dikata efektif untuk menekan tren dari penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Kapuas yang terpantau, mudahah-mudahan (juga) di Kabupaten Pulang Pisau dan sekitarnya”, ungkap Wagub Kalteng.
Sementara itu, Kapolsek Kapuas dalam keterangannya menyampaikan bahwa terdapat kejadian di mana masih ada masyarakat yang membujuk petugas untuk dapat melewati perbatasan. “Kendala di lapangan, banyak orang yang menawar untuk masuk dengan alasan-alasan tertentu. Namun demikian, sepanjang belum terpenuhi kewajibannya kami minta putar balik sesuai kebijakan yang sudah diterapkan,” kata Kapolsek Kapuas.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy mengapresiasi atas upaya pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas beserta tim yang bertugas di Pos Penyekatan. “Secara prinsip, kami memberikan apresiasi kepada pihak BPBD dan Polsek Kapuas selaku koordinator yang melakukan tugas dalam rangka mengamankan kebijakan negara yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 13/2021 dan juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 dalam rangka mengurangi dan mengendalikan pergerakan orang yang masuk Kalteng dalam rangka kita mencegah penyebaran Covid-19 di Kalteng,” kata Yulindra Dedy.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dalam kesempatan yang sama juga mengatakan bahwa Pos Penyekatan pada perbatasan Provinsi Kalteng dan Kalsel ini dinilai efektif untuk mencegah orang keluar-masuk pada arus mudik libur Hari Raya, sehingga diharapkan dapat mencegah lajunya sebaran Covid-19. “Kami berterima kasih atas dukungan kita semuanya. Kami tidak dapat berbuat apa-apa tanpa kerja sama lintas sektor (untuk) kegiatan pencegahan untuk membatasi laju Covid-19. Dengan adanya pos penyekatan seperti ini, sangat efektif karena kita mempersulit orang keluar-masuk provinsi. Kota Kapuas adalah pintuk gerbang utama (perbatasan). Untuk itu, kita perlu dukungan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.
Sementara itu, Wagub Kalteng juga sempat menyinggung adanya kasus pemalsuan surat Swab Antigen. “Mudah-mudahan ini bisa terpantau semua karena yang membuat ini sangat merugikan”, ucap Wagub Kalteng.
Lebih lanjut, Wagub Kalteng mengutarakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah mengenai aturan mudik ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, ”Sebagian masyarakat, Saudara sekalian menganggap ini mempersulit masyarakat. Terus terang iya, tetapi maksud kita baik. Namanya kebijakan peraturan pasti tidak akan bisa diterima semua pihak. Untuk itu, kami sebagai Pemerintah, mohon maaf andaikata peraturan ini merugikan pihak-pihak tertentu. Yakinlah, Pemerintah melakukan ini untuk melindungi masyarakatnya.”
Wagub Kalteng tidak ingin kejadian seperti di India terjadi di Provinsi Kalteng, di mana di India belakangan ini cukup menghebohkan dunia karena membeludaknya kasus Covid-19. “Apalagi kita tahu bagaimana India menghadapai penyebaran Covid-19 saat ini karena menyepelekan sehingga wabahnya lebih gawat dan bahaya daripada gelombang pertama dan kedua. Kita harapkan pengertian seluruh masyarakat di Kalteng, Kalsel, untuk bisa mempersiapkan ketika masuk perbatasan ada swab antigen yang menyatakan kita bersih dan bebas dari virus Corona. Sekali lagi, peraturan ini untuk kepentingan masyarakat Kalteng dan Kapuas, linier dengan peraturan pusat mengambil kebijakan mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita harapkan efektif dan bagus hasilnya. Harapan terakhir, Covid-19 turun atau hilang dari Bumi Kalteng,” pungkas Wagub Kalteng Habib Ismail. (renn/man)