Pemprov Kalteng Adakan Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Lokus Stunting
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menghadiri sekaligus membuka kegiatan Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota dalam Rangka Pelaksanaan 8 ksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2021, Kamis (03/06/2021), bertempat di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalteng.
Sekda Kalteng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy memaparkan bahwa tingkat Prevalensi Stunting Provinsi Kalteng masih termasuk 10 tertinggi di Indonesia dan berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, Prevalensi Stunting pada Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng di atas rata-rata nasional.
“Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar 2018, didapat Prevalensi Stunting tertinggi di Kabupaten Kotawaringin Timur (48,84%) dan terendah di Kabupaten Seruyan (21,84%). Sedangkan dari hasil Studi Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2019, didapat bahwa Prevalensi Stunting tertinggi ada di Kabupaten Kapuas (42,37%) dan terendah di Kabupaten Murung Raya (17,45%),” bebernya.
Lebih lanjut disampaikan, sebagai upaya pembinaan dan pengawasan kinerja Kabupaten/Kota dalam meningkatkan keterpaduan intervensi gizi dalam rangka pencapaian penurunan Stunting yang merupakan salah satu Prioritas Nasional, maka Pemerintah Provinsi Kalteng melaksanakan Penilaian Kinerja 5 Kabupaten/Kota Lokus Stunting di Provinsi Kalteng.
Pada tahun 2021, Kementerian Kesehatan menetapkan 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng sebagai lokus prioritas untuk tahun 2021, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Utara, sehingga diharapkan kepada Kabupaten/Kota lokus baru untuk wajib memprioritaskan program dan anggaran penurunan Stunting.
“Penilaian Kinerja tahunan ini diharapkan menjadi ajang pembelajaran dan daya saing yang dapat memberikan motivasi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerjanya dalam penanganan Stunting. Penilaian Kinerja Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2021 adalah proses penilaian kemajuan kinerja Kabupaten/Kota lokus dalam melakukan upaya untuk memperbaiki konvergensi intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Perbaikan ini dilakukan melalui 8 aksi konvergensi/integrasi dalam perencanaan, penganggaran, implementasi, pemantauan, dan evaluasi program/kegiatan,” ujar Sekda Kalteng melalui Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan.
Selanjutnya, disebutkan pula bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam percepatan penurunan stunting dengan telah ditetapkannya regulasi berkaitan dengan hal tersebut, antara lain Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 2 Juli 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Melalui Aksi Ela Hindai Stunting Tahun 2019, Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor.188.44/73/2019 tanggal 06 Maret 2019 tentang Tim Pelaksana Program Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting Provinsi Kalimantan Tengah, dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 7 Tahun 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
“Melalui regulasi dimaksud, diminta kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk berkomitmen dalam penurunan stunting sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Gubernur tersebut dengan memperkuat keterlibatan semua pihak sesuai peran masing-masing, di antaranya Perangkat Desa, Polsek Kecamatan, Babinsa, Posyandu, PKK Desa, Masyarakat Desa, dan Kader Pembangunan Manusia (KPM),” pungkas Sekda Kalteng. (win/ben)