Pemprov Kalteng Gelar Koordinasi Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Asiten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy, mewakili Plt. Sekretaris Daerah (Sekda), menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Koordinasi Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Menggunakan SPSE pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk Paket Non Tender, Kamis (17/06/2021) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Palangka Raya.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian, Plt. Sekda Nuryakin mengatakan, agar proses pengadaan bisa berjalan dengan benar, Rencana Umum Pengadaan (RUP) harus segera diumumkan melalui portal Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, untuk semua paket pengadaan tanpa terkecuali. “Diharapkan hal ini segera ditindaklanjuti oleh masing-masing Perangkat Daerah dan menjadi perhatian utama yang tidak perlu lagi selalu diingatkan,” tegasnya.
“Kemudian, terkait monitoring terhadap progres pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, kita telah memiliki sebuah aplikasi yang bisa digunakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara realtime, menggunakan Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (AMEL) yang bisa diakses melalui alamat lpse.kalteng.go.id/eproc4/amel/,” jelasnya.
“Pada saatnya nanti, setelah kembali dari kegiatan ini, diharapkan seluruh Perangkat Daerah pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat menggunakan aplikasi ini untuk melihat sejauh mana progres pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada masing-masing Perangkat Daerah,” ujar Plt. Sekda Kalteng.
“Tentu saja AMEL ini hanya akan menampilkan progres pengadaan yang dilaksanakan secara elektronik melalui SPSE dan infrastruktur PBJ lainnya yang telah disediakan oleh LKPP, sehingga bila ditemukan tidak samanya progres dengan realisasi di lapangan agar menjadi perhatian kita bersama untuk segera ditindaklanjuti oleh masing-masing Perangkat Daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Plt. Sekda mengharapkan pertemuan kali ini lebih menitikberatkan pada informasi atas fasilitas apa saja yang bisa digunakan agar proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paket Non Tender secara elektronik bisa dilaksanakan, dimulai dari kegiatan Perencanaan, Pemilihan Penyedia, dan Pelaksanaan Kontrak, di mana fasilitasnya telah tersedia pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik. “Sehingga, bersama-sama bisa kita targetkan untuk proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dilaksanakan seluruhnya secara elektronik selambatnya pada Tahun Anggaran 2022,” katanya.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Suharno dalam laporannya memaparkan bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan kepada usaha mikro dan kecil dalam pengadaan barang jasa, maka pemerintah daerah mengutamakan belanja pengadaan barang jasa pada pedagang yang tergabung dalam penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace pada aplikasi Belanja Langsung Pengadaan (Bela Pengadaan).
Selanjutnya, khusus untuk implementasi Bela Pengadaan pada Pemprov Kalteng, Plt. Sekda telah menandatangani kesepakatan dengan Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) pada 13 April 2021 yang salah satu butirnya adalah bersepakat untuk mengimplementasikan/menggunakan Bela Pengadaan pada Pemprov Kalteng.
“Saat ini, bisa dilaporkan bahwa progres implementasi Bela Pengadaan pada Pemprov Kalteng telah masuk dalam pembuatan kesepahaman mengenai proses pertanggungjawaban keuangan melalui Bela Pengadaan untuk paket hingga Rp 50 juta. Di antara Perangkat Daerah yang menjadi leading sector ,yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Biro Hukum Setda Kalteng dengan mengikutsertakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta BPKP Perwakilan Kalteng,” beber Kepala Biro PBJ.
Disampaikan pula bahwa secara paralel telah pula dilakukan penjajakan dengan salah satu marketplace yang nantinya akan ditunjuk sebagai provider marketplace aplikasi Biro Pengadaan. “Sehingga, tidak berlebihan bila kami optimis untuk menargetkan pelaksanaan kick off pada bulan Agustus 2021,” pungkasnya. (win/ben)