Tim Satgas Sampaikan Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Kalteng dalam Masa Pandemi Covid-19
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menyampaikan Press Release mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 sampai dengan hari Kamis (03/06/2021) pukul 15.00 WIB.
Dalam keterangan rilisnya kali ini, Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan Surat Edaran Gubernur Nomor 443.1/69/Satgas Covid-19 tanggal 31 Mei 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng adalah pergerakan orang masuk wilayah administrasi Provinsi Kalteng dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui jalur darat (jalan), laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Protokol yang ditetapkan adalah, sebagai berikut:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng harus mengikuti ketentuan khusus, sebagai berikut:
a. Pelaku perjalanan darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;
b. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
e. Pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
f. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
g. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
h. Pelaku perjalanan wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 5X24 jam;
i. Pelaku perjalanan warna negara asing (WNA) wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 10X24 jam;
j. Pelaku perjalanan yang menginap di hotel/penginapan/wisma/fasilitas sejenis lainnya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 12 jam sebelum check in sebagai syarat menginap;
k. Ketentuan wajib karantina dikecualikan bagi pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak, antara lain: perjalanan dinas (TNI/Polri/ASN/BUMN/BUMD), kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi 2 orang, dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan atau surat keterangan pelaksanaan tugas;
l. Bupati/Wali Kota selaku Ketua Satgas Kabupaten/Kota se-Kalteng menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perjalanan Orang Masuk dan Karantina pada Wilayah Kabupaten/Kota;
m. Perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan SOP Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Disampaikan pula bahwa setiap harinya, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalteng selalu bertambah. Orang yang berisiko tinggi adalah mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid seperti hipertensi, diabetes, jantung, asma, hingga gagal ginjal. Kemudian, orang yang memiliki daya tahan tubuh rendah, berusia lanjut yakni di atas 60 tahun, dan mereka yang mengalami obesitas atau berat badan berlebihan.
Oleh sebab itu, menerima vaksinasi dan berperilaku sehat serta menerapkan protokol kesehatan 4M dinilai menjadi upaya pencegahan yang sangat penting. Strategi pencegahan Covid-19 oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng Bidang Perubahan Perilaku difokuskan pada peningkatan kepatuhan 4M. Setiap orang harus mau dan mampu melakukan perubahan perilaku kepatuhan 4M, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Selanjutnya, disampaikan perkembangan data Covid-19 Kalteng pada hari ini, di mana terdapat penambahan Kasus Konfirmasi sebanyak 128 orang, yaitu di Palangka Raya 32 orang, Kotawaringin Timur 45 orang, Kotawaringin Barat 30 orang, Lamandau 1 orang, Sukamara 1 orang, Seruyan 2 orang, Pulang Pisau 7 orang, Kapuas 1 orang, Gunung Mas 1 orang, Barito Selatan 5 orang, Katingan 1 orang, dan Murung Raya 2 orang, sehingga dari semula sebanyak 22.651 orang menjadi 22.779 orang.
Pasien Sembuh ada penambahan sebanyak 100 orang, yaitu di Palangka Raya 33 orang, Kotawaringin Timur 32 orang, Kotawaringin Barat 22 orang, Sukamara 2 orang, Seruyan 3 orang, Pulang Pisau 1 orang, Kapuas 5 orang dan Barito Selatan 2 orang, total menjadi 20.982 orang.
Kasus Suspek ada penurunan sebanyak 53 orang, menjadi 319 orang. Kasus Probable tidak ada penambahan, tetap 96 orang. Pasien Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 27 orang, sehingga dari semula 1.162 orang menjadi 1.189 orang. Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Kotawaringin Barat, sehingga dari semula 607 orang menjadi 608 orang dengan tingkat kematian (CFR) 2,7%. (win)