Badan POM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Pfizer
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan press release perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada Minggu (18/7/2021). Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, sebagaimana Satgas Covid-19 Pusat, menyampaikan bahwa Badan POM menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk Vaksin Covid-19 Pfizer atau yang juga dikenal dengan nama vaksin Comirnaty. Vaksin produksi Pfizer and BioNTech adalah jenis vaksin dengan platform mRNA yang wajib disimpan khusus dengan suhu ultra rendah (-90° sampai -60°C).
Penggunaan vaksin Covid-19 Pfizer adalah untuk orang berusia >12 tahun dengan tingkat efikasi pada usia >16 tahun mencapai 95,5% dan pada usia 12-15 tahun sebesar 100%. Sama dengan vaksin-vaksin Covid-19 lain yang sedang digunakan di Indonesia, vaksinasi dilakukan melalui penyuntikan intramuskular yang dilakukan sebanyak 2x dalam rentang waktu 3 minggu. Hanya saja dosisnya berbeda, yakni 0,3 mL per suntikan. Hingga saat ini kejadian reaksi (KIPI) yang paling sering timbul di antaranya nyeri pada tempat suntikan, kelelahan, sakit kepala, nyeri otot, menggigil, nyeri sendi, dan demam.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, namun masih saja ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Jumlah akumulasi data perkembangan Covid-19 sampai dengan hari ini, Minggu (18/7/2021), yakni pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah bertambah sebanyak 251 orang, dengan total kasus mencapai 30210 orang. Penambahan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 348 orang, dengan total kasus mencapai 26274 orang. Dan, pasien dinyatakan meninggal dunia ada penambahan sebanyak 14 orang, sehingga total menjadi 863 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 2,9%.
Dalam press release tersebut, kembali disampaikan perkembangan data Covid-19, di mana sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 251 orang, yaitu di Palangka Raya 71 orang, Katingan 14 orang, Kotawaringin Timur 40 orang, Kotawaringin Barat 17 orang, Sukamara 49 orang, Seruyan 1 orang, Pulang Pisau 13 orang, Kapuas 25 orang, Gunung Mas 15 orang, Barito Timur 5 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 29959 orang menjadi 30210 orang. Sembuh ada penambahan sebanyak 348 orang, yaitu di Palangka Raya 49 orang, Kotawaringin Timur 50 orang, Kotawaringin Barat 196 orang, Sukamara 22 orang, Pulang Pisau 3 orang, Kapuas 24 orang, Barito Selatan 3 orang, dan Barito Timur 1 orang, sehingga dari semula 25926 orang menjadi 26274 orang. Kasus Suspek ada penurunan sebanyak 75 orang, sehingga dari semula 726 orang menjadi 651 orang. Kasus Probable tidak ada penambahan, sehingga tetap 100 orang. Dalam Perawatan ada penurunan sebanyak 111 orang, sehingga dari semula 3184 orang menjadi 3073 orang.
Lebih lanjut, Zonasi RT Kasus Aktif mengalami penambahan 14 RT, sehingga dari semula Zona Merah 10 RT (0,09%) menjadi 10 RT (0,09%), RT Zona Oranye 86 RT (0,78%) menjadi 92 RT (0,84%), dan RT Zona Kuning 704 RT (6,41%) menjadi 712 RT (6,49%). Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR) mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (0,7%), sehingga dari semula 46,2% menjadi 45,5%, di mana ada 4 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Murung Raya, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Palangka Raya. Capaian target vaksinasi, yaitu Nakes Tahap I sebesar 109,16% dan Tahap II sebesar 102,40%, Pelayan Publik Tahap I sebesar 118,95% dan Tahap II sebesar 65,14%, Lansia Tahap I sebesar 35,23% dan Tahap II sebesar 17,58%, Masyarakat Umum dan Rentan Tahap I sebesar 7,28% dan Tahap II sebesar 2,12%, serta Remaja Tahap I sebesar 0,15% dan Tahap II sebesar 0,00%.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19. “Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ingat! Wajib 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan agar Covid-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” tegas Tim Satgas. (rik)