Gubernur: Kerja Sama Seluruh Pemangku Kepentingan di Kalteng Percepat Pemutusan Penyebaran Covid-19
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Provinsi Kalteng dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat se-Kalteng dalam rangka Peran Serta Penanganan Covid-19 di Provinsi Kalteng secara virtual, bertempat di Aula Jayang Tingang, Lantai 2 Kantor Gubernur, Senin (26/07/2021).
Dalam rangka pengendalian Covid-19, kebijakan yang diambil Pemerintah saat ini adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan saat ini, Provinsi Kalteng menjadi bagian dari pelaksanaan PPKM tersebut. Bahkan, mulai tanggal 6 Juli 2021 penerapan PPKM diperketat, dan kemudian terhitung tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 seluruh Kabupaten/Kota di Kalteng menerapkan PPKM Level 3. Berbagai sektor dilakukan pengetatan oleh Pemerintah, termasuk di dalamnya pelaksanaan kegiatan beribadah maksimal 25 persen dan mengoptimalkan ibadah di rumah. Sedangkan kegiatan pada area publik, seni, budaya, sosial kemasyarakatan, hajatan, rapat, dan pertemuan organisasi kemasyarakatan, ditutup sementara. Semua kebijakan tersebut diambil oleh Pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko terpapar Covid-19, agar masyarakat tidak semakin banyak yang terpapar Covid-19 dan bahkan sampai mengalami kematian.
“Pemerintah dalam hal ini tentu tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan, kerja sama, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan di Kalteng, secara khusus Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat. Tujuan dan harapan kita semua tentunya sama, yaitu mempercepat pemutusan penyebaran Covid-19 agar pemulihan kesehatan masyarakat dan juga perekonomian dapat semakin membaik,” ungkap Gubernur Sugianto Sabran.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan penekanan untuk penanganan Covid-19 di Kalteng bahwa Bupati/Wali Kota didukung penuh Forkopimda Kabupaten/Kota melaksanakan secara konsisten Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Instruksi Gubernur Kalteng mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 atau PPKM Level 3. Ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dilaksanakan secara tegas tetapi tetap harus humanis, memastikan capaian testing harian pada masing-masing wilayah terpenuhi sesuai dengan standar Pemerintah. Provinsi akan melakukan evaluasi harian terhadap pencapaian testing pada masing-masing Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, melakukan target minimal jumlah orang di testing setiap hari untuk Kabupaten/Kota se-Kalteng; Palangka Raya 623 orang, Lamandau 176 orang, Sukamara 140 orang, Kotawaringin Timur 984 orang, Kotawaringin Barat 670 orang, Gunung Mas 253 orang, Kapuas 520 orang, Seruyan 451 orang, Pulang Pisau 275 orang, Murung Raya 255 orang, Katingan 375 orang, Barito Timur 270 orang, Barito Selatan 298 orang, dan Barito Utara 189 orang, dengan total keseluruhan berjumlah 5.479 orang target per hari.
Lebih lanjut, disampaikan agar Bupati/Wali Kota didukung penuh Forkopimda Kabupaten/Kota memastikan tracing kepada seluruh kontak erat kasus konfirmasi tuntas dilaksanakan. “Pastikan seluruh kontak menjalani karantina sampai diperoleh hasil pemeriksaannya, pastikan keterpakaian tempat tidur pada rumah sakit setiap hari tidak melebihi angka 60%, bahkan tidak melebihi 50%, serta pastikan seluruh kebutuhan di rumah-rumah sakit tersedia untuk jangka waktu yang memadai, terutama obat-obatan, ketersediaan oksigen, dan kebutuhan-kebutuhan rumah-rumah sakit lainnya, serta dukungan kepada kondisi fisik dan mental tenaga medis, memberikan dukungan dan memfasilitasi organisasi-organisasi keagamaan, organisasi adat dan organisasi kemasyarakatan yang sudah melakukan upaya-upaya penanganan selama ini, sehingga bisa lebih optimal dalam mendukung penanganan Covid-19,” ungkap Gubernur Sugianto Sabran.
Gubernur Sugianto Sabran berpesan kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Adat agar terus-menerus melakukan sosialisasi dan penyadartahuan kepada seluruh anggotanya terhadap penerapan protokol kesehatan 5 M secara ketat, mendukung upaya penguatan 3 T (testing, tracing dan treatment), serta mensukseskan pelaksanaan vaksinasi.
Tampak hadir mendampingi Gubernur, Wakil Gubernur Kalteng, Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalteng, Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Direktur RSUD Doris Sylvanus, dan Kepala Dewan Adat Dayak Kalteng. (din/eka)