Kalteng Masuk PPKM Level 3
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan rilis pers mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng sampai dengan pukul 15.00 WIB, Senin (26/7/2021).
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, sebagaimana Satgas Covid Pusat, menyampaikan bahwa berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang dikeluarkan tanggal 25 Juli 2021 kemarin, Provinsi Kalteng masuk dalam PPKM Kriteria Level 3. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai asesmen dengan kriteria Level 3 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 dilaksanakan dengan ketentuan, sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
f. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan
2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
g. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
h. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
i. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas uum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
j. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
k. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
l. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
m. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
n. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massa taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
o. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus:
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
p. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini, Senin (26/7/2021), yaitu pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng bertambah sebanyak 436 orang, dengan total kasus mencapai 32606 orang. Penambahan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 282 orang, dengan total kasus mencapai 28235 orang. Dan, pasien dinyatakan meninggal dunia ada penambahan sebanyak 15 orang, sehingga total menjadi 991 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,0%.
Disampaikan perkembangan data Covid-19 yang telah dihimpun akumulasinya, sebagai berikut: terkait kabupaten/kota zona terdampak, sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 436 orang, yaitu di Palangka Raya 150 orang, Katingan 22 orang, Kotawaringin Timur 17 orang, Kotawaringin Barat 31 orang, Lamandau 4 orang, Sukamara 114 orang, Seruyan 38 orang, Pulang Pisau 29 orang, Kapuas 6 orang, Gunung Mas 7 orang, Barito Selatan 3 orang, Barito Timur 1 orang, dan Murung Raya 14 orang, sehingga dari semula sebanyak 32170 orang menjadi 32606 orang.
Sembuh ada penambahan sebanyak 282 orang, yaitu di Palangka Raya 52 orang, Katingan 14 orang, Kotawaringin Timur 30 orang, Kotawaringin Barat 36 orang, Lamandau 27 orang, Sukamara 68 orang, Seruyan 5 orang, Pulang Pisau 3 orang, Kapuas 33 orang, Gunung Mas 3 orang, Barito Selatan 4 orang, Barito Timur 1 orang, dan Murung Raya 6 orang, sehingga dari semula 27953 orang menjadi 28235 orang. Kasus Suspek ada penambahan sebanyak 5 orang, sehingga dari semula 224 orang menjadi 229 orang. Kasus Probable tidak ada penambahan, sehingga tetap 104 orang.
Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 139 orang, sehingga dari semula 3241 orang menjadi 3380 orang. Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 15 orang, yaitu di Palangka Raya 7 orang, Kotawaringin Timur 3 orang, Kotawaringin Barat 3 orang, Pulang Pisau 1 orang, dan Barito Timur 1 orang, sehingga dari semula 976 orang menjadi 991 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,0%.
Jumlah spesimen ada penambahan sebanyak 737 orang, sehingga dari semula 180716 spesimen menjadi sebanyak 181453 spesimen. Sebaran Kasus Aktif menurut Kecamatan dan Desa/Kelurahan tidak ada penambahan Kecamatan dan mengalami penurunan 2 Desa/Kelurahan, sehingga dari semula pada 98 Kecamatan (72,06%) menjadi 98 Kecamatan (72,06%) dan 289 Desa/Kelurahan (17,25%) menjadi 287 Desa/Kelurahan (17,13%).
Zonasi RT Kasus Aktif mengalami penurunan 10 RT, sehingga dari semula Zona Merah 0 RT (0,00%) menjadi 0 RT (0,00%), RT Zona Oranye 67 RT (0,62%) menjadi 71 RT (0,66%), dan RT Zona Kuning 991 RT (9,23%) menjadi 977 RT (9,10%).
Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (5,4%), sehingga dari semula 62,2 % menjadi 56,8 %, di mana ada 4 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Palangka Raya, dan Murung Raya, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (0,4%), sehingga dari semula 52,9% menjadi 53,3%, di mana ada 6 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Kapuas, Barito Selatan, Murung Raya, Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Palangka Raya.
Capaian target vaksinasi, yaitu Nakes Tahap I sebesar 109,33% dan Tahap II sebesar 102,85%, Pelayan Publik Tahap I sebesar 129,63% dan Tahap II sebesar 72,38%, Lansia Tahap I sebesar 21,77% dan Tahap II sebesar 14,36%, Masyarakat Umum dan Rentan Tahap I sebesar 7,56% dan Tahap II sebesar 2,54%, serta Remaja Tahap I sebesar 0,18% dan Tahap II sebesar 0,00%. (din)