Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkatkan Efektifitas Penanganan Pandemi Covid-19
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan press release perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada Rabu, 28 Juli 2021. Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan melalui Satgas Pusat bahwa Perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Level 1 – 4 mulai 26 Juli – 2 Agustus 2021, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan pandemi COVID-19 di tanah air. Saat ini, hasil evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 telah menunjukkan dampak dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM (Darurat) dan perpanjangan PPKM Level 1 – 4.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa perpanjangan ini disesuaikan dengan urgensi penanganan pada masing-masing daerah. Perpanjangan ini juga dilakukan semata-mata demi mencegah kenaikan kasus yang lebih tinggi untuk melindungi masyarakat. Ada 3 pembelajaran penting. Pelajaran pertama, PPKM Level 1 – 4 adalah kebijakan untuk mengendalikan penambahan kasus. Meskipun, dalam 1 minggu terakhir ada penurunan, pemerintah tidak terburu-buru melakukan pembukaan dan perlu kehati-hatian serta persiapan yang matang. “Karena itu, perpanjangan PPKM tetap dilakukan untuk melihat penurunan konsisten terjadi dan dipertahankan. Serta memperbaiki kasus kematian yang terus meningkat,” lanjutnya.
Pelajaran kedua, perbaikan kasus harus konsisten selama perpanjangan PPKM. Kepada gubernur provinsi di Jawa – Bali diminta terus mempertahankan penurunan kasus dan tingkatkan penanganan utamanya pada pasien di ruang isolasi, intensif dan IGD agar kematian dapat menurun. “Saya mohon kepada seluruh pemerintah daerah untuk mencermati status daerahnya masing-masing. Jangan merasa aman hanya karena tidak berada di level 4. Justru apabila tidak dijaga dengan baik, maka kasus di wilayah anda akan meningkat dan berpotensi masuk ke level 4,” lanjut Wiku.
Pelajaran ketiga , perpanjangan PPKM Level 1 – 4 dengan pembukaan beberapa sektor saat ini merupakan upaya gas dan rem oleh pemerintah. Tujuannya, untuk menyeimbangkan aktivitas ekonomi dengan penanganan kesehatan. Pembukaan sektor-sektor, yang dilakukan akan terus dievaluasi menyesuaikan perkembangan COVID-19.
Untuk itu, manfaatkan waktu 1 minggu ini sebaik mungkin dengan tetap disiplin dan menjalan prokes utamanya pada sektor yang sudah mulai dibuka. Karena hal ini menentukan pengaruhnya terhadap kenaikan kasus atau tidak. Jika sektor-sektor yang sudah dibuka tidak taat protokol kesehatan dan kasus meningkat, maka perlu untuk dibataai kembali. Namun, jika sektor patuh pada protokol kesehatan dan kasus tidak meningkat, maka pembukaan bertahap akan berjalan. “Saya mengerti level 1 – 4 dirasakan berat sebagian masyarakat. Namun dengan kerendahan hati saya berharap masyarakat dapat mempertahankan kondisi agar kita berhasil. Saya yakin perubahan ini dapat dicapai,” pungkas Wiku.
Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menghimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan menjadi kebiasaan hidup sebagai tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, namun masih saja ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Jumlah akumulasi data perkembangan Covid-19 sampai dengan hari ini Rabu, 28 Juli 2021, pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah bertambah sebanyak 416 orang dengan total kasus mencapai 33344 orang. Penambahan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 360 orang dengan total kasus mencapai 28889 orang. Dan pasien dinyatakan meninggal dunia ada penambahan sebanyak 19 orang sehingga total menjadi 1027 orang atau dengan tingkat kematian Case Fatality Rate (CFR) 3,1 persen.
Dalam press release tersebut, kembali disampaikan perkembangan data Covid-19 dimana sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kasus konfirmasi, ada penambahan sebanyak 416 orang, yaitu di Palangka Raya 118 orang, Katingan 4 orang, Kotim 6 orang, Kobar 24 orang, Lamandau 2 orang, Sukamara 13 orang, Seruyan 12 orang, Pulpis 22 orang, Kapuas 6 orang, Gumas 148 orang, Barsel 2 orang, Bartim 31 orang, Barut 14 orang, dan Mura 14 orang, sehingga dari semula sebanyak 32928 orang menjadi 33344 orang. Sembuh, ada penambahan sebanyak 360 orang, yaitu di Palangka Raya 75 orang, Katingan 6 orang, Kotim 36 orang, Kobar 30 orang, Lamandau 0 orang, Sukamara 15 orang, Seruyan 163 orang, Pulpis 5 orang, Kapuas 4 orang, Gumas 15 orang, dan Barut 11 orang, sehingga dari semula 28529 orang menjadi 28889 orang. Kasus Suspek, ada penurunan sebanyak 30 orang, sehingga dari semula 227 orang menjadi 197 orang. Kasus Probable, tidak ada penambahan, sehingga tetap menjadi 104 orang. Dalam Perawatan, ada penambahan sebanyak 37 orang, sehingga dari semula 3391 orang menjadi 3428 orang.
Lebih lanjut, Zonasi RT Kasus Aktif, mengalami penambahan 60 RT, sehingga dari semula Zona Merah 0 RT (0,00 %) menjadi 0 RT (0,00 %), RT Zona Oranye 75 RT (0,71 %) menjadi 64 RT (0,60 %), dan RT Zona Kuning 964 RT (9,07 %) menjadi 1035 RT (9,74 %). Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (2,7 %), sehingga dari semula 64,9% menjadi 62,2%, dimana ada 4 Kab/Kota yang BOR di atas 50% yaitu Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Murung Raya dan Palangka Raya , sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (0,9%), sehingga dari semula 53,8% menjadi 52,9%, dimana ada 6 Kab/Kota yang BOR di atas 50% yaitu Barito Selatan, Kapuas, Kotawiringin Timur, Palangka Raya, Murung Raya dan Seruyan. Capaian target vaksinasi yaitu Nakes Tahap I sebesar 109,33 % dan Tahap II sebesar 102,89 %, Pelayan Publik Tahap I sebesar 135,17 % dan Tahap II sebesar 73,58 % dan Lansia Tahap I sebesar 21,80 % dan Tahap II sebesar 14,44 %, Masyarakat Umum dan Rentan Tahap I sebesar 7,59 %, Tahap II sebesar 2,75 %, dan Remaja Tahap I sebesar 0,18 %, dan Tahap II sebesar 0,00 %.
Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19. Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, INGAT !!! WAJIB 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan agar Covid-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya. (rik)