Pj. Sekda Kalteng Ikuti Secara Virtual Sosialisasi Inmendagri 21/2021 Tentang Percepatan Penyaluran Bansos dari APBD
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin menghadiri kegiatan Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2021 secara virtual melalui konferensi video, bertempat di Ruang Rapat Bajakah 2, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya pada Senin (26/7/2021).
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dan diikuti melalui konferensi video oleh para Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang didampingi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Inspektur masing-masing.
Dalam arahannya, Mochamad Ardian Noervianto menjelaskan latar belakang dikeluarkannya Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan/atau Jaringan Pengaman Sosial yang Bersumber dari APBD tersebut. “Hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Pusat, ternyata Pandemi COVID ini mulai berdampak kepada kerentanan sosial yang ada dalam masyarakat,” jelas Dirjen Mochamad Ardian.
“Untuk itu, sebagai support terhadap masyarakat, individu maupun kelompok, yang terkena potensi rentan sosial atau risiko sosial, penting halnya kita bisa mempercepat penyaluran Bansos atau jaring pengaman sosial. Maka dari itu, keluarlah Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021,” tambah Dirjen Bina Keuda menerangkan lebih lanjut.
Melalui kegiatan sosialisasi Inmendagri 21/2021 ini, Dirjen Bina Keuda mengharapkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat segera melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial dari APBD untuk membantu meringankan beban masyarakat yang memiliki kerentanan sosial tinggi akibat terdampak pandemi COVID-19.
“Penting halnya pertemuan pada hari ini sebagai bagian dari sosialisasi Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021, bagaimana Pemerintah Daerah diharapkan bisa mempercepat proses penyerahan Bansos maupun jaring pengaman sosial atau pun BTT yang dinilai bisa membantu penanganan COVID-19 yang ada di pemerintahan daerah,” ungkap Mochamad Ardian Noervianto.
Mochamad Ardian pun mengingatkan agar penyaluran bantuan-bantuan sosial tersebut diutamakan dalam bentuk uang atau barang berupa bahan pokok pangan atau vitamin, khususnya bagi daerah-daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 maupun Level 4.
“Tentunya kami sangat berharap, apabila ternyata Bapak/Ibu (Pemerintah Daerah) yang ada dalam status PPKM Level 3 maupun level 4, bisa segera memprioritaskan alokasi penggunaan Bansos dalam bentuk uang ataupun barang, dan barang dalam bentuk pangan, gizi, vitamin. Itu menjadi hal yang perlu kita kejar,” harap Dirjen Mochamad Ardian Noervianto.
Tampak pula mendampingi Pj. Sekda Nuryakin mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, yakni Kepala Biro Hukum yang saat ini juga menjabat selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Provinsi Kalteng, Saring. (set/bow)