Polri akan Tindak Tegas Perilaku yang Merugikan Masyarakat di Masa Pandemi
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), melansir Satgas Pusat dalam rilis pers Rabu (7/7/2021) menyampaikan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan melakukan tindakan yang tegas terhadap segala perilaku yang merugikan masyarakat, terutama di masa pandemi seperti saat ini.
“Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak manapun untuk mencari keuntungan. Jangan menimbun, jangan berspekulasi terhadap situasi sulit seperti sekarang ini. Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang tidak bertanggung jawab dalam situasi sulit seperti ini,” demikian dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sebagaimana dikutip Tim Satgas Covid-19.
Rusdi menjelaskan Polri melakukan aktivitas deteksi intensif terhadap berbagai informasi dan isu yang berkembang di masyarakat serta mempersiapkan langkah antisipasinya, seperti isu tentang kelangkaan obat dan oksigen tabung.
“Dalam PPKM Darurat ini, kita memahami membuat masyarakat tidak nyaman. Ada aktivitas yang selama hari-hari biasa bisa dilakukan, tapi dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan. Kami Polri sangat memahami situasi ini,” terangnya.
Meski demikian, Rusdi menegaskan kebijakan yang diambil pemerintah didasarkan pada situasi terkini akibat penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi, di mana alam kondisi tersebut, Polri memegang asas Salus Populi Supreme Lex Esto, yaitu hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat.
Untuk itu, Polri terus memberikan edukasi dan informasi secara masif kepada masyarakat mengenai PPKM Darurat yang sedang diberlakukan sekarang ini. Dengan begitu, masyarakat diharapkan memahami dan secara sadar akan melaksanakan segala aturan terkait PPKM Darurat.
“Tetap bersatu melawan Covid-19. Semoga apa yang kita lakukan mendapatkan ridho Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.
Dalam rilis pers hari ini, Tim Satgas Covid-19 Kalteng juga menyampaikan perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya hingga pukul 15.00 WIB, di mana sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kasus Konfirmasi ada penambahan 286 orang, yaitu di Palangka Raya 52 orang, Katingan 7 orang, Kotawaringin Timur 75 orang, Kotawaringin Barat 59 orang, Sukamara 6 orang, Pulang Pisau 7 orang, Kapuas 16 orang, Gunung Mas 46 orang, Barito Utara 3 orang, dan Murung Raya 15 orang, sehingga dari semula 26086 orang menjadi 27271 orang.
Jumlah Pasien Sembuh ada penambahan 180 orang, yaitu di Palangka Raya 47 orang, Katingan 21 orang, Kotawaringin Timur 36 orang, Kotawaringin Barat 24 orang, Sukamara 30 orang, Seruyan 2 orang, Kapuas 2 orang, Gunung Mad 3 orang, Barito Selatan 3 orang, Barito Utara 2 orang, dan Murung Raya 10 orang, sehingga dari semula 23865 orang menjadi 25045 orang.
Kasus Suspek ada penurunan 79 orang, sehingga dari semula 508 orang menjadi 429 orang. Kasus Probable tidak ada penambahan, tetap 99 orang. Dalam Perawatan ada penambahan 96 orang, sehingga dari semula 2390 orang menjadi 2486 orang. Kasus Meninggal ada penambahan 10 orang, yaitu di Palangka Raya 1 orang, Kotawaringin Timur 2 orang, Kotawaringin Barat 3 orang, Sukamara 1 orang, Pulang Pisau 2 orang, dan Gunung Mas 1 orang, sehingga dari semula 730 orang menjadi 740 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 2,7%.
Jumlah spesimen ada penambahan 459 orang, sehingga dari semula 163677 spesimen menjadi 164136 spesimen. Sedangkan Sebaran Kasus Aktif menurut Kecamatan dan Desa/Kelurahan, mengalami penambahan 3 Kecamatan dan penambahan 13 Desa/Kelurahan, sehingga dari semula 66 Kecamatan (48,53%) menjadi 69 Kecamatan (50,74%) dan 224 Desa/Kelurahan (13,35%) menjadi 237 Desa/Kelurahan (14,12%).
Sementara itu, Zonasi RT Kasus Aktif mengalami penambahan 54 RT, sehingga dari semula Zona Merah 12 RT (0,10%) menjadi 21 RT (0,18%), RT Zona Oranye 48 RT (0,41%) menjadi 57 RT (0,49%), dan RT Zona Kuning 577 RT (4,99%) menjadi 613 RT (5,30%).
Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (1,2%), sehingga dari semula 51,0% menjadi 49,8%, di mana ada 4 Kabupaten/Kota dengan BOR di atas 50%, yaitu Murung Raya, Kotawaringin Barat, Palangka Raya, dan Kapuas.
Selanjutnya, untuk Capaian Target Vaksinasi, Tenaga Kesehatan Tahap I sebesar 108,87% dan Tahap II sebesar 101,83%, Pelayan Publik Tahap I sebesar 105,85% dan Tahap II sebesar 55,53%, serta Lansia Tahap I sebesar 34,52% dan Tahap II sebesar 13,50%. Adapun Capaian Target Vaksinasi Masyarakat Umum, Rentan, dan Remaja, Tahap I sebesar 6,72% dan Tahap 2 sebesar 1,36%. (ran)