Satgas Penanganan Covid-19 Imbau Masyarakat Terkonfirmasi Positif Tanpa Gejala atau Bergejala Ringan Jalani Isolasi Mandiri dengan Baik dan Benar
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan press release perkembangan penanganan pandemi Covid-19 pada Jumat (16/7/2021). Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, sebagaimana Satgas Covid-19 Pusat meminta kepada masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 tidak bergejala atau bergejala ringan untuk menjalani isolasi mandiri yang baik dan benar serta melakukan tindakan sedini mungkin bagi anggota keluarga yang melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19.
Melakukan isolasi mandiri di rumah hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak bisa mendapatkan lagi fasilitas isolasi terpusat dan kasus positif tanpa gejala atau bergejala ringan. Dalam melakukan isolasi mandiri di rumah, juga perlu memperhatikan prosedur isolasi mandiri yang baik dan benar.
Prosedur isolasi mandiri di rumah diawali dengan persiapan isolasi mandiri, antara lain: Pertama, menyiapkan stok obat-obatan dasar seperti vitamin C, D, ZN (zinc), atau jenis obat-obatan lain sesuai anjuran dokter. Kedua, mempersiapkan alat-alat kesehatan dasar seperti thermometer atau alat pengukur suhu badan dan oxymeter yang mengukur saturasi oksigen. Ketiga, mempersiapkan masker dan cairan disinfektan yang dapat terbuat dari air dengan sabun atau deterjen maupun cairan disinfektan dalam jumlah yang cukup. Keempat, mempersiapkan ruangan terpisah yang tidak terakses oleh anggota keluarga lainnya. Dan, Kelima, mempersiapkan daftar kontak orang terdekat dan terpercaya maupun hotline penting untuk kebutuhan darurat.
Prosedur saat isolasi pandiri, yaitu: Pertama, menerapkan pola hidup bersih yang sehat dengan berolahraga 3-5 kali seminggu, makan makanan gizi seimbang, serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas. Kedua, pengelolaan sampah dan limbah harian harus dilakukan dengan hati-hati oleh pendamping, minimal yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Lalu, barang habis pakai setelah digunakan harus disimpan dalam wadah tertutup, sedangkan barang tidak habis pakai harus dibersihkan terpisah dengan barang yang digunakan oleh anggota keluarga lainnya. Ketiga, melakukan disinfeksi rutin khususnya kepada alat rumah tangga yang sering disentuh, contohnya gagang pintu, kran, toilet, wastafel, saklar, meja, atau kursi. Keempat, menjamin ruangan isolasi mandiri mendapat sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik secara rutin dengan membuka jendela kamar. Kelima, rutin mencatat perkembangan gejala suhu tubuh, laju nafas, maupun saturasi oksigen per harinya dengan alat kesehatan yang dimiliki untuk memudahkan proses pencatatan yang akurat oleh petugas Puskesmas yang mengawasinya. Keenam, pastikan isolasi mandiri 10 hari untuk kasus tanpa gejala dan 10 hari dengan kasus gejala ringan dengan tambahan 3 hari dalam keadaan tanpa gejala. Ketujuh, jika terjadi perburukan kondisi yang umumnya disertai gejala demam, batuk, dan sesak nafas cepat dengan frekuensi lebih dari 30 kali Ā per menit, maka segera hubungi nomor darurat dan layanan dokter atau petugas Puskesmas setempat. Dan, terakhir, pastikan protokol saat memobilisasi pasien ke Puskesmas atau rumah sakit diterapkan secara ketat, menggunakan ambulans milik pemerintah setempat dengan petugas yang memiliki APD lengkap.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, namun masih saja ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Jumlah akumulasi data perkembangan Covid-19 sampai dengan hari ini, Jumat (16/7/2021), yakni pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah bertambah sebanyak 270 orang, dengan total kasus mencapai 29660 orang. Penambahan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 137 orang, dengan total kasus mencapai 25750 orang. Dan, pasien dinyatakan meninggal dunia ada penambahan sebanyak 16 orang, sehingga total menjadi 841 orang, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 2,8%.
Dalam press release tersebut, kembali disampaikan perkembangan data Covid-19, di mana sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 270 orang, yaitu di Palangka Raya 49 orang, Katingan 11 orang, Kotawaringin Timur 39 orang, Kotawaringin Barat 48 orang, Sukamara 2 orang, Seruyan 1 orang, Pulang Pisau 8 orang, Kapuas 23 orang, Gunung Mas 42 orang, Barito Utara 6 orang, dan Murung Raya 41 orang, sehingga dari semula sebanyak 29390 orang menjadi 29660 orang. Sembuh ada penambahan sebanyak 137 orang, yaitu di Palangka Raya 34 orang, Katingan 7 orang, Kotawaringin Timur 6 orang, Kotawaringin Barat 42 orang, Lamandau 0 orang, Sukamara 1 orang, Seruyan 0 orang, Pulang Pisau 2 orang, Kapuas 6 orang, Gunung Mas 37 orang, dan Barito Selatan 2 orang, sehingga dari semula 25613 orang menjadi 25750 orang. Kasus Suspek ada penambahan sebanyak 70 orang, sehingga dari semula 676 orang menjadi 746 orang. Kasus Probable tidak ada penambahan, sehingga tetap 100 orang. Dalam Perawatan ada penambahan sebanyak 117 orang, sehingga dari semula 2952 orang menjadi 3069 orang.
Lebih lanjut, Zonasi RT Kasus Aktif mengalami penambahan 14 RT, sehingga dari semula Zona Merah 16 RT (0,15%) menjadi 16 RT (0,15%), RT Zona Oranye 77 RT (0,70%) menjadi 81 RT (0,74%), dan RT Zona Kuning 741 RT (6,77%) menjadi 751 RT (6,86%). Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR) mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (9,2%), sehingga dari semula 52,7% menjadi 43, 5%, di mana ada 5 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Murung Raya, Kotawaringin Barat, Palangka Raya, Kapuas, dan Kotawaringin Timur. Capaian target vaksinasi, yaitu Nakes Tahap I sebesar 109,12% dan Tahap II sebesarĀ 102,29%, Pelayan Publik Tahap I sebesar 116,05% dan Tahap II sebesar 63,99%, Lansia Tahap I sebesar 35,13% dan Tahap II sebesar 16,72%, Masyarakat Umum dan Rentan dan Remaja Tahap I sebesar 7,16% serta Masyarakat Umum dan Rentan dan Remaja Tahap II sebesar 1,94%.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19. “Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ingat! Wajib 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan agar Covid-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” tegas Tim Satgas. (rik)