Gubernur Kalteng: Pelaksanaan PPKM Level 4 dan 3 Semata-Mata Demi Keselamatan Masyarakat
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dari tanggal 3 sampai 17 Agustus 2021, dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021, di mana khusus Kota Palangka Raya diberlakukan PPKM Level 4, sedangkan kabupaten lainnya PPKM Level 3.
“Semua (kebijakan PPKM Level 4 dan 3) ini dilakukan semata-mata untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat Kalimantan Tengah,” demikian ditegaskan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam konferensi pers yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya pada hari Selasa (3/8/2021) siang.
Gubernur kemudian menerangkan kebijakan itu harus diambil oleh Pemprov Kalteng dalam rangka untuk segera mengendalikan penyebaran COVID-19, sehingga masyarakat terlindungi dan peningkatan kasus kematian akibat COVID-19 atau Virus Corona dapat dicegah. “Saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah meminta maaf kepada seluruh masyarakat yang terdampak kebijakan ini. Langkah ini meskipun pahit, tetapi harus diambil karena merupakan obat yang paling tepat untuk mengendalikan penularan COVID-19,” jelas Gubernur.
Seperti diketahui, dalam 1 bulan terakhir, telah terjadi lonjakan tinggi kasus konfirmasi COVID-19 dan angka kematian di Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya. Berdasarkan data Satgas COVID-19 Kalteng, per 1 Juli 2021 total kasus konfirmasi di Kalteng sebanyak 25.930, dirawat 1.885, dan meninggal 693. Kemudian, pada 2 Agustus 2021, total kasus menjadi 35.043, dirawat 3.702, dan meninggal 1.147. Bisa dilihat dalam kurun waktu tersebut, terjadi peningkatan total kasus COVID-19 sebanyak 9.113, dirawat 1.817, dan meninggal 454 orang. Di samping itu, saat ini juga muncul varian baru Delta yang sangat mudah menular.
Oleh karena itu, Gubernur Sugianto Sabran pun berharap masyarakat bersedia mengikuti anjuran pemerintah dan menerima secara ikhlas pembatasan-pembatasan yang perlu dilakukan demi keselamatan bersama karena segala upaya dan kebijakan yang dilakukan pemerintah tidak dapat berhasil tanpa dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. “Mari kita bersama-sama, bahu-membahu, saling menguatkan menghadapi pandemi ini,” pinta Gubernur Sugianto Sabran.
Selanjutnya, Gubernur juga meminta kepada seluruh Bupati/Wali Kota agar benar-benar menjalankan dengan baik segala ketentuan yang ditetapkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 180.17/163/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 serta Optimalisasi Posko Penanganan COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saya imbau kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya para Bupati/ Wali Kota agar melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya serta melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah,” tegas Gubernur Sugianto Sabran.
Gubernur Sugianto Sabran pun menegaskan kepada semua Bupati/Wali Kota agar memperkuat pelaksanaan 3T untuk mempercepat penemuan kasus dalam masyarakat, sehingga masyarakat bisa segera menerima penanganan kesehatan yang diperlukan sedini mungkin. “Saya minta Bupati/Wali Kota se-Kalteng melaksanakan 3T, penguatan 3T, melaksanakan 3T dengan sungguh-sungguh, diawasi, 3T yaitu testing, tracing, dan treatment,” tegas Gubernur Sugianto Sabran.
Penerapan PPKM tersebut, khususnya Level 4 di Kota Palangka Raya, tidak dipungkiri akan berdampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat, terutama sektor nonesensial. Untuk itu, Gubernur Sugianto Sabran menyatakan bahwa Pemprov Kalteng akan melakukan sejumlah upaya untuk mendukung PPKM Level 4 di Palangka Raya dan tentunya membantu meringankan beban masyarakat. “Memberikan bantuan sosial bagi masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri dan kelompok masyarakat rentan,” ungkap Gubernur Sugianto Sabran.
Selain itu, upaya-upaya lain juga akan dilakukan Pemprov Kalteng, di antaranya memberikan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak pandemi sesuai dengan Peraturan OJK yang berlaku; menyiapkan dapur umum di lokasi-lokasi tertentu; memberikan bantuan vitamin dan obat-obatan bagi yang menjalankan isolasi dan kelompok masyarakat rentan; dan menyiapkan antigen untuk kepentingan tracing.
Di akhir konferensi pers, Gubernur Kalteng kembali menandaskan bahwa untuk dapat mengatasi pandemi COVID-19, diperlukan ikhtiar dan doa bersama dari seluruh komponen pemerintah dan masyarakat. “Menjadi harapan kita bersama, dengan segala ikhtiar yang kita lakukan dan doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, akan mengurangi angka penularan, sehingga dapat memutus mata rantai COVID-19. Ini perlu kerja sama kita semua,” pungkas Gubernur Sugianto Sabran.
Turut mendampingi Gubernur Kalteng dalam konferensi pers tersebut, antara lain Wakil Gubernur Edy Pratowo, Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Wakajati Marang, Kabinda Brigjen TNI Sinyo, dan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin. (set/ist)