Jasa Cetak Sertifikat Vaksin Rawan Disalahgunakan, Satgas Covid-19 Anjurkan Masyarkat Pakai Aplikasi Peduli Lindungi
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan Press Release mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng sampai dengan pukul 15.00 WIB, Selasa (24/8/2021).
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, sebagaimana Satgas Covid-19 Pusat, menyampaikan bahwa di Indonesia setiap masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua, akan mendapat sertifikat vaksin. Sertifikat ini bisa diunduh lewat situs Peduli Lindungi. Masyarakat cukup masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk bisa mengunduh sertifikat.
Namun, akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin. Penyedia jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik. Sayangnya, mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan. Berikut penjelasannya.
Risiko penyalahgunaan data mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab, dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi:
– Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Tanggal lahir
– Kode batang (barcode)
– ID
– Tanggal vaksin diberikan
– Informasi vaksinasi dosis ke berapa
– Merek vaksin yang diperlukan
– Nomor batch vaksin
– Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
Mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi. Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data untuk dipakai pada berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya. Pemerintah tidak mewajibkan sebenarnya, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.
“Manfaatkan akun Peduli Lindungi untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda. Cukup gunakan aplikasi Peduli Lindungi. Dengan mendownload aplikasi ini, Anda bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin Anda saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi Anda pun aman terlindungi,” imbau Tim Satgas.
Belum lama ini, jasa cetak kartu vaksin di marketplace diblokir. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah. “Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujarnya.
Veri mengungkapkan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Sehingga, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng juga mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Perilaku sehat 4M menjadi upaya pencegahan yang sangat penting.
Selanjutnya, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng sampaikan perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya pada 24 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB. Terkait kabupaten/kota zona terdampak, sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kasus Konfirmasi ada penambahan 209 orang, yaitu di Palangka Raya 39 orang, Katingan 7 orang, Kotawaringin Timur 12 orang, Kotawaringin Barat 8 orang, Sukamara 3 orang, Seruyan 3 orang, Pulang Pisau 6 orang, Kapuas 53 orang, Gunung Mas 7 orang, Barito Selatan 10 orang, Barito Timur 29 orang, Barito Utara 22 orang, dan Murung Raya 10 orang, sehingga dari semula 42.753 orang menjadi 42.962 orang.
Jumlah Sembuh ada penambahan 193 orang, yaitu di Palangka Raya 39 orang, Katingan 8 orang, Kotawaringin Timur 9 orang, Kotawaringin Barat 6 orang, Lamandau 7 orang, Sukamara 2 orang, Seruyan 3 orang, Pulang Pisau 7 orang, Kapuas 67 orang, Gunung Mas 21 orang, Barito Selatan 2 orang, Barito Timur 18 orang, dan Murung Raya 4 orang, sehingga dari semula 37.842 orang menjadi 38.035 orang. Sedangkan status Dalam Perawatan, ada penambahan 3 orang, sehingga dari semula 3.470 orang menjadi 3.473 orang.
Kasus Meninggal ada penambahan 13 orang, yaitu di Palangka Raya 1 orang, Katingan 1 orang, Seruyan 1 orang, Pulang Pisau 1 orang, Kapuas 3 orang, Barito Timur 2 orang, dan Murung Raya 4 orang, sehingga dari semula 1.441 orang menjadi 1.454 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (1,0%), sehingga dari semula 60,0% menjadi 61,0%, di mana ada 3 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Kotawaringin Timur, Murung Raya, dan Palangka Raya, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (1,6%), sehingga dari semula 34,4% menjadi 32,8%, di mana ada 2 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Kapuas dan Barito Selatan.
Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Tahap I sebanyak 497.816 atau sebesar 24,45% dan Tahap II sebanyak 325.538 atau sebesar 15,99%.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalteng agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19. “Wajib 4M, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) agar Covid-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” tegas Tim Satgas. (dew)