Satgas Covid-19 Imbau Kontak Erat Lakukan Karantina dan Tes Swab
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), melansir Satgas Covid-19, menyampaikan bahwa seseorang yang mempunyai riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi Covid-19 dapat dikategorikan dalam Kontak Erat pasien Covid-19.
“Beberapa kriteria kontak erat, antara lain sempat berkontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih, mengalami sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi, seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain,” papar Tim Satgas dalam rilis pers, Senin (16/8/2021).
“Ketika kita memberikan perawatan langsung pada pasien Covid-19 tanpa mengenakan APD sesuai standar atau mengalami situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian yang ditetapkan tim penyelidikan epidemiologi setempat, maka juga termasuk sebagai kontak erat,” Tim Satgas menambahkan.
Tim Satgas pun mengimbau kontak erat segera melakukan karantina selama 14 hari. Kontak erat juga diimbau melakukan tes swab antigen atau tes swab PCR apabila tidak menunjukkan gejala sama sekali. Selain itu, kontak erat dapat melakukan karantina mandiri, dengan tes awal sesaat setelah mengetahui status kontak erat dan tes akhir pada 5 hari kemudian.
Apabila tes menunjukkan hasil positif Covid-19, maka kontak erat diimbau segera melakukan isolasi mandiri atau meminta dirujuk ke fasilitas isolasi terpusat setempat.
Tim Satgas menegaskan, selain vaksinasi, perilaku sehat 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) menjadi upaya pencegahan Covid-19 yang sangat penting, di samping upaya 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).
Dalam rilis pers hari ini, kembali disampaikan perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya hingga Senin (16/8/2021) pukul 15.00 WIB, di mana sebanyak 13 kabupaten dan 1 kota sudah terdampak. Kasus konfirmasi ada penambahan 475 orang, yaitu di Palangka Raya 67 orang, Katingan 6 orang, Kotawaringin Timur 14 orang, Kotawaringin Barat 5 orang, Lamandau 1 orang, Sukamara 10 orang, Seruyan 10 orang, Pulang Pisau 8 orang, Kapuas 56 orang, Gunung Mas 30 orang, Barito Selatan 148 orang, Barito Timur 75 orang, Barito Utara 35 orang, dan Murung Raya 10 orang, sehingga dari semula 40327 orang menjadi 40802 orang.
Pasien sembuh ada penambahan 395 orang, yaitu di Palangka Raya 53 orang, Katingan 3 orang, Kotawaringin Timur 30 orang, Kotawaringin Barat 29 orang, Lamandau 7 orang, Sukamara 12 orang, Seruyan 7 orang, Kapuas 28 orang, Gunung Mas 49 orang, Barito Selatan 23 orang, Barito Timur 120 orang, Barito Utara 2 orang, dan Murung Raya 32 orang, sehingga dari semula 35145 orang menjadi 35540 orang.
Dalam perawatan ada penambahan 68 orang, sehingga dari semula 3814 orang menjadi 3882 orang. Kasus meninggal ada penambahan 12 orang, yaitu di Palangka Raya 2 orang, Katingan 1 orang, Kotawaringin Timur 2 orang, Kotawaringin Barat 1 orang, Lamandau 1 orang, Kapuas 4 orang, dan Gunung Mas 1 orang, sehingga dari semula 1368 orang menjadi 1380 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Selanjutnya, untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (2,5%), sehingga dari semula 60,0% menjadi 57,5%, di mana ada 4 Kabupaten/Kota dengan BOR di atas 50%, yaitu Kotawaringin Timur, Murung Raya, Palangka Raya, dan Kotawaringin Barat. Sedangkan Tempat Tidur Isolasi, mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (0,7%), sehingga dari semula 42,2% menjadi 41,4%, di mana ada 3 Kabupaten/Kota dengan BOR di atas 50%, yaitu Kapuas, Barito Selatan, dan Palangka Raya.
Terakhir, untuk capaian vaksinasi dengan target sebanyak 2.036.104, realisasi vaksinasi tahap I sebanyak 466.716 (22,92%) dan tahap II sebanyak 305.354 (15,00%). (ran)