Serahkan Satyalencana Karya Satya, Wagub Harapkan Prestasi dan Pengabdian PNS Terus Ditingkatkan
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Penyerahan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya (SKS) merupakan peristiwa membanggakan yang sepantasnya diterima dengan rasa syukur dan sukacita karena dengan penganugerahan ini, PNS dinilai telah menunjukkan kesetiaan, kejujuran, kecakapan, kedisiplinan, dan pengabdian selam 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya pada acara Penyematan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya bagi 287 PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar secara langsung dan virtual di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Kamis (12/08/2021).
Wagub mengatakan, ke depannya para PNS yang menerima penganugerahan ini agar dapat menambah kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan tugas melayani masyarakat secara profesional serta menjadi suri tauladan bagi PNS lainnya.
“Saya juga berharap agar tanda kehormatan ini diterima, dijaga, dan dipelihara sebaik-baiknya dan digunakan sebagaimana mestinya agar jangan sampai ada anggapan bahwa tanda kehormatan ini hanya dipakai saat penganugerahan ini saja, tetapi kewajiban Saudara yang utama adalah menjaga kehormatannya dan mempertankannya yang tercermin pada kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas kedinasan,” ujar Wagub.
Atas nama Pemerintah Provinsi, Wagub pun mengucapkan selamat atas penghargaan tersebut dan berharap agar prestasi dan pengabdian PNS terus ditingkatkan, sehingga kinerja instansi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkembang baik dan maju menuju “Kalteng Semakin BERKAH”.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Edy Pratowo menyerahkan secara simbolis penghargaan Satyalencana Karya Satya kepada tiga orang perwakilan, yakni Ir. Yuren S. Bahat (Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng) SKS 30 tahun, Hamka, S.Pd, M.Pd (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng) SKS 20 tahun, dan Maulana Akbar, S.Sos (Kabag Tata Usaha Biro Umum Setda Provinsi Kalteng) SKS 10 tahun.
Penghargaan diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya yang ditandatangani pada 4 Mei 2021. (dew/renn/ben)