Wagub Kalteng Hadiri Rapur, Bahas Dua Raperda
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (4/8/2021). Rapur hari ini digelar dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kalteng dengan DPRD Kalteng tentang Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kotawaringin.
Turut hadir dalam Rapur tersebut secara langsung, antara lain Ketua DPRD Kalteng Wiyatno serta Wakil Ketua DPRD Kalteng H. Abdul Razak, H. Jimmy Carter, dan Faridawati Darland Atjeh. Selain itu, sejumlah pejabat turut serta secara virtual, di antaranya Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi, Karorena Polda Kalteng Kombespol Adhy Fandy Ariyanto, Perwakilan Korem 102/Panju Panjung, Perwakilan Kejati Kalteng, Perwakilan BINDA Kalteng, Kasatpol PP Provinsi Kalteng, Perwakilan BPKP, Perwakilan Bappelitbang Kalteng, Perwakilan Inspektorat Kalteng, serta anggota DPRD Kalteng berjumlah 35 orang.
Rapur diawali dengan pembacaan laporan hasil Pansus DPRD Kalteng dalam rangka membahas Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing. Beberapa hal yang disampaikan, antara lain latar belakang Raperda tentang penanggulangan bencana, yaitu Provinsi Kalteng merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang sewaktu-waktu dapat terjadi bencana alam, seperti tanah longsor, banjir, dan Karhutla, yang mana menjadi ancaman bagi masyarakat Kalteng, sehingga untuk menghadapi permasalahan tersebut, perlu dibuat Perda yang akan menjadi landasan hukum dalam penanggulangan bencana. Dengan adanya rencana penyusunan inisiatif Raperda tentang penanggulangan bencana, maka pihak DPRD Kalteng membentuk Pansus yang diketuai oleh Duwel Rawing. Pansus DPRD sudah melaksanakan pembahasan Raperda dengan tim Pemprov sejak tahun 2020 hingga tahun 2021 ini, di mana telah dilaksanakan rapat sebanyak 13 kali.
Selanjutnya, dibacakan laporan hasil rapat gabungan Komisi DPRD Kalteng dalam rangka membahas usulan daerah otonomi baru Provinsi Kotawaringin yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Hj. Siti Nafsiah yang antara lain menyatakan bahwa pemekaran daerah dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan luasnya Provinsi Kalteng. Adapun persyaratan pemekaran daerah baru, harus meliputi luas wilayah dan kapasitas daerah administrasi. DPRD Kalteng membentuk tim usulan pembentukan daerah otonomi baru. Dalam hal ini, peran DPRD Kalteng salah satunya adalah penyerap aspirasi dari komponen masyarakat. Pada dasarnya, DPRD Kalteng menyimpulkan bahwa pembentukan daerah otonomi baru harus mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, dan cakupan wilayah. Kemudian, ranah Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah melakukan penilaian dan verifikasi lapangan.
Wagub Edy Pratowo dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya menyampaikan apreasiasi atas kerja keras DPRD Kalteng. Apresiasi juga disampaikan karena telah secara bersama-sama menindaklanjuti usulan sejumlah pihak untuk pembentukan darah otonomi baru. Namun demikian, Gubernur menegaskan, untuk usulan pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Kotawaringin, akan dilakukan pengkajian lebih dalam oleh Pemprov Kalteng. (dew/ran/ist)