Pj. Sekda Buka Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Rabu (15/09/2021), bertempat Aula Hotel Putra Kahayan, Palangka Raya.
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan instansi terkait dari masing-masing Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah ini menghadirkan Direktur Produk Hukum Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Makmur Marbun dan Plt. Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah Saring sebagai narasumber.
Sebagaimana dilaporkan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah Saring, maksud acara ini, yaitu untuk melaksanakan inventarisasi peraturan daerah kabupaten/kota sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Adapun tujuan dari pelaksanaan rapat ini adalah agar terwujudnya percepatan pembentukan Perda berkenaan dengan Retribusi dan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah,” beber Kepala Biro Hukum.
Sementara itu, Pj. Sekda Nuryakin dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota. Salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah kabupaten/kota, baik peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah.
Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dilakukan Gubernur dibantu Perangkat Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Pengawasan dilakukan mulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan Produk Hukum Daerah tersebut.
“Perencanaan peraturan perundang-undangan dimulai dengan melakukan inventarisasi peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang telah ditetapkan, kemudian melakukan kajian dengan parameter peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebijakan strategis pemerintah pusat, dan kebutuhan daerah. Hasil inventarisasi dan kajian tersebut kemudian disampaikan ke DPRD Kabupaten/Kota untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),” ujar Pj. Sekda Nuryakin.
Lebih lanjut, Pj. Sekda memaparkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah suatu konsep baru dalam penyusunan peraturan di Indonesia, yaitu teknik perancangan yang menggabungkan beberapa perundang-undangan aksesibilitas yang bermaksud meningkatkan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya sama.
“UU Cipta Kerja bertujuan untuk menghapus aturan yang selama ini dianggap menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Dengan UU Cipta Kerja, kebijakan perizinan berusaha dan investasi mengalami perubahan guna meningkatkan lapangan kerja nantinya,” pungkas Pj. Sekda Nuryakin. (win/dmr)