Satgas Covid-19 Pusat: Vaksin pada Ibu Hamil Diharapkan Turunkan Risiko Ibu dan Bayi Terinfeksi saat Proses Melahirkan
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan Press Release mengenai penanganan Covid-19 di Kalteng, Rabu (15/9/2021) sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, sebagaimana Satgas Covid-19 Pusat menyampaikan bahwa di Indonesia, ibu hamil sudah bisa melakukan vaksinasi Covid-19. Meski demikian, belum semua ibu hamil melakukan vaksinasi tersebut.
Banyak faktor yang menyebabkan belum dilakukannya vaksinasi oleh ibu hamil. Faktor-faktor ini bisa berasal dari internal maupun eksternal, seperti kondisi kesehatan ibu dan janin, usia kandungan yang masih terlalu muda, hingga masalah kesehatan lainnya. Oleh sebab itu, terkait pemberian vaksin bagi ibu hamil ini, tidak bisa sembarang dilakukan. Ada skrining kesehatan yang harus dilakukan terlebih dahulu.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, ada syarat-syarat ibu hamil boleh menerima vaksin Covid-19, di antaranya:
1. Suhu tubuh
2. Tekanan darah
3. Usia kehamilan
4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia
5. Tidak memiliki riwayat alergi berat
6. Ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid
7. Ibu hamil dengan penyakit autoimun
8. Tidak sedang menjalani pengobatan
9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan
10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19
Kendati demikian, meski sudah memenuhi sepuluh syarat di atas, bagi ibu hamil, penting untuk tetap berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin atau perlu ditunda.
Vaksin Covid-19 adalah salah satu cara untuk mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok, di mana setidaknya 70% populasi dalam satu wilayah harus sudah divaksin. Dengan begitu, bagi ibu hamil yang telah melakukan vaksinasi diharapkan dapat menurunkan risiko ibu dan bayi terinfeksi saat proses melahirkan kelak.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng pun mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, namun masih saja ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Setiap harinya, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah selalu bertambah. Orang yang berisiko tinggi adalah mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, seperti hipertensi, diabetes, jantung, asma, hingga gagal ginjal. Selain itu, orang yang memiliki daya tahan tubuh rendah, berusia lanjut yakni di atas 60 tahun, dan mereka yang mengalami obesitas atau berat badan berlebihan. Perilaku sehat 4M menjadi upaya pencegahan yang sangat penting.
Selanjutnya, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng menyampaikan perkembangan data Covid-19 yang dihimpun akumulasinya pada 15 September 2021 pukul 15.00 WIB. Kasus Konfirmasi ada penambahan 52 orang, yaitu di Palangka Raya 10 orang, Katingan 4 orang, Kotawaringin Timur 1 orang, Kotawaringin Barat 6 orang, Lamandau 2 orang, Sukamara 2 orang, Seruyan 4 orang, Pulang Pisau 1 orang, Kapuas 8 orang, Gunung Mas 4 orang, Barito Selatan 3 orang, Barito Timur 3 orang, Barito Utara 3 orang, dan Murung Raya 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 45.297 orang menjadi 45.349 orang.
Jumlah Sembuh ada penambahan 57 orang, yaitu di Palangka Raya 16 orang, Kotawaringin Timur 12 orang, Kotawaringi Barat 1 orang, Sukamara 5 orang, Kapuas 6 orang, Gunung Mas 4 orang, Barito Selatan 5 orang, Barito Timur 4 orang, dan Murung Raya 4 orang, sehingga dari semula 42.319 orang menjadi 42.376 orang.
Status Dalam Perawatan ada penurunan 8 orang, sehingga dari semula 1.438 orang menjadi 1.430 orang. Sedangkan Kasus Meninggal, ada penambahan 3 orang, yaitu di Palangka Raya 1 orang dan Kapuas 2 orang, sehingga dari semula 1.540 orang menjadi 1.543 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Untuk Keterpakaian Tempat Tidur pada RS (BOR), Tempat Tidur Intensif mengalami penurunan Tempat Tidur Terpakai (2,5%), sehingga dari semula 37,5% menjadi 35,0%, di mana ada 1 Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%, yaitu Palangka Raya, sementara Tempat Tidur Isolasi mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (0,1%), sehingga dari semula 13,1% menjadi 13,2%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%.
Untuk capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Tahap I sebanyak 610.996 atau sebesar 30,01% dan Tahap II sebanyak 375.368 atau sebesar 18,44%. (dew)