Wagub Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub( Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, Selasa (21/09/2021) secara virtual melalui konferensi video dari Ruang Rapat Wakil Gubernur, Kantor Gubernur.
Agenda Rapat Paripurna Dewan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno dan didampingi Wakil Ketua Jimmy Carter ini adalah Jawaban Gubernur Kalimantan Tengah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.
Adapun Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, telah disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 pada Senin (20/09/2021).
Pada kesempatan ini, Gubernur Kalteng dalam pidato jawaban yang dibacakan oleh Wagub menanggapi penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, antara lain terkait substansi pada RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026. “Kami sampaikan bahwa penyusunan dokumen ini telah melalui tahapan yang berorientasi pada proses, menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, top-down dan bottom-up dengan menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial,” ungkapnya.
“Penyusunan perencanaan pembangunan jangka menengah ini telah melalui sinkronisasi kebijakan pembangunan lainnya dengan dilakukan penelaahan terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan dokumen pembangunan daerah lain dalam rangka sinkronisasi kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Selain itu, dalam rangka penyelarasan target pembangunan nasional antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dalam dokumen perencanaan pembangunan telah dilakukan konsultasi Rancangan Awal RPJMD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah yang dihadiri oleh Kementerian/Lembaga terkait beserta Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Gubernur Kalteng.
Selanjutnya, Gubernur juga ingin mengingatkan kembali tentang kewenangan penanganan pelayanan dasar sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD TA 2022 dan APBD Perubahan TA 2021.
“Berdasarkan regulasi di atas, maka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan khususnya di bidang infrastruktur pelayanan dasar (jalan, jembatan, dan lain-lain) agar memperhatikan kewenangan masing-masing (misalnya penanganan jalan provinsi merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi, sedangkan jalan kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota),” pungkas Gubernur dalam pidato jawaban yang dibacakan Wagub Kalteng.
Turut hadir mendampingi Wagub pada Rapat Paripurna ini, yakni Pj. Sekretaris Daerah Nuryakin, Plt. Inspektur Saring, dan Kepala Bappedalitbang Yuren S. Bahat. (win/dmr)