Kementerian Kesehatan Telah Turunkan Batas Tarif Tertinggi Tes RT-PCR
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali merilis perkembangan penanganan pandemi COVID-19 pada Jumat (29/10/2021) sampai dengan pukul 15.00 WIB. Dalam rilis tertulis tersebut, disampaikan mengenai ketentuan penurunan batas tarif tertinggi tes RT-PCR.
Dalam rilis disebutkan, Satgas Penanganan COVID-19 Pusat menginformasikan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi tes RT-PCR dan memutuskan tarif untuk diturunkan kembali. Melalui SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, tarif maksimal untuk daerah Jawa-Bali ditentukan menjadi sebesar Rp 275.000, sedangkan di daerah Non Jawa-Bali sebesar Rp 300.000.
Hasil tes juga ditetapkan untuk bisa dikeluarkan maksimal 1×24 jam sejak pengambilan sampel. Jika ada Lab yang tidak mengikuti ketetapan pemerintah, akan mendapatkan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, dan setelahnya jika masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka akan menerima sanksi terakhir, yakni penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.
Lebih lanjut, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng juga mengimbau agar selain dilakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi tuntutan dalam penanggulangan pandemi COVID-19. Sebagian masyarakat telah patuh protokol kesehatan, tetapi masih ada sebagian lainnya yang kurang memiliki kesadaran untuk menerapkan prinsip 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Setiap hari jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kalteng hingga saat ini masih bertambah. Orang yang berisiko tinggi adalah mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, seperti hipertensi, diabetes, jantung, asma, hingga gagal ginjal. Selain itu, orang yang memiliki daya tahan tubuh rendah, berusia lanjut yakni di atas 60 tahun, dan mereka yang mengalami obesitas atau berat badan berlebihan.
Perilaku sehat 5M menjadi upaya pencegahan yang sangat penting. Setiap orang harus mau dan mampu melakukan perubahan perilaku kepatuhan 5M, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Selanjutnya, dalam rilis ini, Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan tanggal 29 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB. Kasus konfirmasi positif terdapat penambahan sebanyak 4 orang, yaitu di Palangka Raya 1 orang, Sukamara 2 orang, dan Kapuas 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 46.577 orang menjadi 46.581 orang.
Status sembuh mengalami penambahan sebanyak 18 orang, yaitu di Palangka Raya 3 orang, Katingan 2 orang, Kotawaringin Timur 1 orang, Kotawaringin Barat 6 orang, Sukamara 3 orang, Gunung Mas 1 orang, dan Barito Utara 2 orang, sehingga dari semula 44.929 orang menjadi 44.947 orang. Sedangkan untuk status perawatan, ada penurunan sebanyak 14 orang, sehingga dari semula 70 orang menjadi 56 orang.
Sementara itu, kasus meninggal tidak terjadi penambahan, sehingga tetap menjadi 1.578 orang, dengan tingkat kematian (CFR) 3,4%.
Selanjutnya, diinformasikan juga mengenai keterpakaian tempat tidur pada rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR). Tempat Tidur Intensif tidak mengalami perubahan Tempat Tidur Terpakai (0,0%), sehingga tetap 4,4%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%. Sementara itu, Tempat Tidur Isolasi mengalami peningkatan Tempat Tidur Terpakai (0,1%), sehingga dari 4,4% menjadi 4,5%, di mana tidak ada Kabupaten/Kota yang BOR di atas 50%.
Kemudian, juga disebutkan Satgas bahwa untuk total capaian target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi Vaksinasi Tahap I sebanyak 987.926 atau sebesar 48,52% dan Tahap II sebanyak 571.120 atau sebesar 28,05%. Untuk capaian vaksinasi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan, SMA, dan SMK Sederajat, realisasi Vaksinasi PNS/GTT/PTT sebanyak 5.791 atau sebesar 77,73%, Dosis I SMA/SMK sebanyak 70.502 atau sebesar 74,10%, dan Dosis II SMA/SMK sebanyak 26.230 atau sebesar 27,57%.
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kalteng selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan serta mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai sebaran COVID-19. “Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ingat! Wajib 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, serta melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) agar COVID-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” tegas Tim Satgas. (renn)